Senin 29 May 2023 22:15 WIB

7 Amalan Ini Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji ke Tanah Suci

Terdapat sejumlah ibadah yang amalannya setara pergi haji

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Nashih Nashrullah
Umat muslim melakukan tawaf di Masjidill Haram (ilustrasi). Terdapat sejumlah ibadah yang amalannya setara pergi haji
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Umat muslim melakukan tawaf di Masjidill Haram (ilustrasi). Terdapat sejumlah ibadah yang amalannya setara pergi haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ada tujuh amalan yang jika diamalkan bisa berpahala haji. Amalan ini ada yang ringan bahkan kita bisa melakukannya setiap waktu, Walau ringan, namun pahalanya sangat luar biasa.

Mengutip buku Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah tulisan Hanif Luthfi amalan tersebut adalah sebagai berikut:  

Baca Juga

Pertama, umroh Ramadhan

Dari Ibnu Abbas, dia berkata bahwa Rasulullah pernah bertanya pada seorang wanita:

مَا مَنَعَكِ أَن تَحْجَى مَعْنَا "Apa ulasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?"

Wanita itu menjawab, "Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta dimana unta tersebut ditunggangi ayah fulan dan anaknya ditunggangi suami dan anaknya. la meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah bersabda,

فإذا كان رمضان اعتبرى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ "Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umroh Ramadhan senilai dengan haji." (HR Bukhari dan Muslim). Dalam lafazh Muslim disebutkan:

فإن العُمْرَةُ فِيهِ تَعْدِلُ حجة "Umroh pada Ramadhan senilai dengan haji." (HR Muslim)

Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan,

فإن غمرة في رمضان تقضى حَجَّةً معي "Sesungguhnya umroh pada Ramadhan seperti berhaji bersamaku." (HR Bukhari).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Yang dimaksud adalah umroh Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji.

Namun bukan berarti umroh Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi." (Syarh Shahih Muslim, 9:2)

Kedua berbakti kepada orang tua

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dia berkata: 

ني أشتهي الجهاد ولا اقدر عَلَيْهِ، قَالَ: هل بقي من والديك أحد ؟ قال: أتِي، قَالَ: قَابْلِ اللَّهَ فِي بَرْهَا، فَإِذَا فعلت ذلك فانت حالج ومعتمر، وتُجَاهِدٌ، فَإِذَاوضيتْ عَنكَ أَنتَ فَاتَّقِ الله ويرها

"Ada seseorang yang mendatangi Rasululah dan dia sangat ingin pergi berjihad namun tidak mampu. Rasulullah bertanya padanya. apakah salah satu dari kedua orang tuanya masih hidup. Dia jawab, ibunya masih hidup.

Rasul pun berkata padanya, "Bertakwalah pada Allah dengan berbuat baik pada ibumu. Jika engkau berbuat baik padanya, maka statusnya adalah seperti berhaji, berumrah dan berjihad." (HR ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Ausath 5/234/4463 dan al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman 6/179/7835)

Baca juga: 7 Daftar Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun yang tak Pernah Tersentuh

 

 

Ketiga, sholat fardhu jamaah di masjid

Dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, Nabi SAW bersabda: 

من مشى إلى صلاة مكتوبة في اجْمَاعَةِ فَهيَ كَحَجَّةٍ و من منى إلى صَلَاةٍ تَطرُّ فَهِيَ كَعْمْرَةٍ نَافِلَةٍ

"Siapa yang berjalan menuju shalat wajib berjama'ah, maka ia seperti berhaji. Siapa yung berjalan menuju shalat sunnah, maka ia seperti melakukan umroh yang sunnah." (HR Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir)

Dalam hadits lainnya, dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, Nabi bersabda,

من خرج من بيته المظهرا إلى صلاة مكتوبة فاجرة كأجر الحاج المحرم ومن خرج إلى تشبيح الصحي لا ينصبة إلا إياه فاخرة كأجر الْمُعْتَمِر وَصَلاةٌ عَلَى أَثر صلاة لا نمو بينهما كتاب في عليين

"Barangsiapa keluar dan rumahnya dalam keadaan bersuci menuju sholat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji. Barangsiapa keluar untuk sholat Sunnah Dhuha, yang dia tidak melakukannya kecuali karena itu, maka pahalanya seperti pahala orang yang berumrah. Dan (melakukan) sholat setelah sholat lainnya, tidak melakukan perkara sia-sia antara keduanya, maka pahalanya ditulis di illiyyin (kitab catatan amai orang-orang shalih)." (HR Abu Dawud, Ahmad)  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement