Ahad 28 May 2023 17:55 WIB

UU Baru Israel Usir Mahasiswa Arab yang Kibarkan Bendera Palestina

Mahasiswa Arab Israel yang mengibarkan bendera Palestina akan diberhentikan

Rep: Zahrotul Oktaviani / Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Israel merancang UU yang bisa membuat mahasiswa Arab Israel yang mengibarkan bendera Palestina atau mengungkapkan dukungan mereka atas perlawanan Palestina di dalam kampus, mereka akan diberhentikan.
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Israel merancang UU yang bisa membuat mahasiswa Arab Israel yang mengibarkan bendera Palestina atau mengungkapkan dukungan mereka atas perlawanan Palestina di dalam kampus, mereka akan diberhentikan.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pemerintah ekstremis Israel sedang menyiapkan undang-undang baru. Bagi mahasiswa Arab Israel yang mengibarkan bendera Palestina atau mengungkapkan dukungan mereka atas perlawanan Palestina di dalam kampus, mereka akan diberhentikan.

Surat kabar Israel menyebut seorang ekstremis Israel Mk dari Partai Otzma Yehudit sayap kanan sedang mempersiapkan undang-undang tersebut. Mereka juga melaporkan saat ini rancangan undang-undang (UU) itu sedang dalam tahap akhir.

Baca Juga

Menurut aturan baru ini, jika seorang mahasiswa Arab dituduh mengibarkan bendera Palestina atau mendukung perlawanan Palestina melawan pendudukan Israel, mereka akan dikeluarkan dari universitas saat itu juga.

Di sisi lain, kebijakan yang sama menyerukan kepada institusi akademik untuk mencegah keberadaan badan mahasiswa yang melanggar undang-undang Israel.

Kepala Universitas Israel pun mengkritik keras kebijakan tersebut. Ia menekankan jika UU ini bermasalah dan berbahaya.

Lebih lanjut, Kepala Universitas Israel menyatakan harapan mereka kepada Menteri Pendidikan dapat melemahkan proposal hukum ini di Komite Legislatif Knesset.

Dilansir di //Middle East Monitor//, Ahad (28/5/2023), mereka menilai UU semacam itu bertujuan untuk mengubah universitas menjadi senjata bagi polisi dan dinas intelijen Israel. Pihak akademisi disebut akan diperintahkan untuk memantau ribuan mahasiswa, serta menghukum mereka atas masalah yang dilindungi di bawah UU kebebasan berekspresi.

Pada saat yang sama, pimpinan universitas mengindikasikan UU semacam itu memiliki konsekuensi terhadap hubungan akademik dan status antara universitas-universitas Israel dan universitas-universitas internasional.

Selain itu, kebijakan itu juga disebut akan menyebabkan gelombang boikot akademis berskala luas terhadap universitas-universitas Israel.

"Otoritas Palestina bukanlah negara yang bermusuhan atau organisasi teroris. Mengibarkan benderanya dilindungi oleh undang-undang kebebasan berekspresi," kata Kepala Universitas Tel Aviv Ariel Porat, menanggapi proposal undang-undang tersebut.

Porat menambahkan, jika pihaknya menerapkan undang-undang ini, kemungkinan besar mereka akan diwajibkan untuk mengeluarkan sejumlah besar mahasiswa dari universitas. Mahasiswa disebut tidak akan menanggung penindasan ini dan tidak akan ragu untuk mengibarkan bendera PA.

Pemerintah Israel saat ini diberitakan sebagai yang paling ekstremis dalam sejarah Israel. Sejak pembentukannya tahun lalu, mereka telah memperkenalkan beberapa UU apartheid yang mempengaruhi orang Arab di Israel dan Palestina, serta mendorong pemukiman ilegal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement