Rabu 24 May 2023 15:35 WIB

Apa Hukum Orang Tua Memaksa Anak Gadisnya Menikah?

Pernikahan tidak dianggap sah kecuali ada walinya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Sejumlah pengantin membawa buket bunga usai mengikuti nikah massal juara di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/5/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memfasilitasi kegiatan nikah massal gratis yang sah secara agama dan hukum untuk 300 calon pengantin.
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sejumlah pengantin membawa buket bunga usai mengikuti nikah massal juara di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/5/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memfasilitasi kegiatan nikah massal gratis yang sah secara agama dan hukum untuk 300 calon pengantin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memelihara keturunan merupakan salah satu tujuan syariat. Karena itu, Islam mensyariatkan pernikahan sebagai sarana untuk memelihara keturunan, khususnya bagi orang yang sudah dianggap layak dan memenuhi ketentua yang sudah ditetapkan dalam pandangan Islam.

Dalam Islam, pernikahan tidak bisa dilakukan sembarangan, tapi harus tunduk pada aturan main yang sudah ditentukan. Di antara ketentuannya adalah adanya wali. Menurut Mazhab Syafi’I, wali menjadi salah satu rukun nikah.

Baca Juga

Karena itu, pernikahan tidak dianggap sah kecuali ada walinya. Sebagaimana disebutkan dalam Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar,

“Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali.”

Namun, di sinilah kemudian muncul permasalahan, bagaimana jika seorang ayah memaksa anak gadisnya yang sudah dewasa untuk menikah dengan pilihan sanga ayah karena dipandang sepadan (kufu’), padahal di sisi lain si gadis sudah punya pilihan lain yang ia anggap juga layak?

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement