Kamis 11 May 2023 15:39 WIB

Kemenag Jabar Pantau Langsung Proses Belajar di Pesantren Al Zaytun

Pesantren Al Zaytun masih menggunakan kurikulum pemerintah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ani Nursalikah
Kompleks Pondok Pesantren Az Zaytun. Kemenag Jabar Pantau Langsung Proses Belajar di Pesantren Al Zaytun
Foto: Republika.co.id
Kompleks Pondok Pesantren Az Zaytun. Kemenag Jabar Pantau Langsung Proses Belajar di Pesantren Al Zaytun

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat Ajam Mustajam melakukan monitoring dan evaluasi kurikulum serta izin operasional madrasah dan pesantren Mahad Al Zaytun pada Senin (8/5/2023).

Menurut Ajam, kedatangannya ke Mahad Al Zaytun karena memang menjadi kewenangan Kanwil Kemenag Jabar. "Kami ke Mahad Al Zaytun hanya untuk monitoring dan evaluasi kurikulum serta izin operasional madrasah dan pesantren. Karena hal ini menjadi kewenangan kami," ujar Ajam kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga

Ajam mengatakan, kunjungan untuk monitoring dan evaluasi ke madrasah dan pondok pesantren merupakan pekerjaan yang rutin dilakukan. Ini dilakukan untuk pembinaan, pengawasan, dan evalusi, baik dalam kurikulum maupun proses pembelajaran.

Ajam menjelaskan hasil monitoring dan penjelasan Mahad Al Zaytun awal pekan lalu bahwa kurikulum dan izin operasional yang dilakukan Mahad Al Zaytun masih menggunakan kurikulum pemerintah.

"Jadi, ini yang kami maksud tidak ada penyimpangan, yakni dalam proses pembelajaran. Soal pernyataan kami bahwa di Mahad Al Zaytun tidak ada penyimpangan adalah semata berhubungan dengan kurikulum dan izin operasional madrasah dan pondok pesantren," kata Ajam.

Terkait penilaian praktik peribadatan dan pengalaman agama di Mahad Alzaytun  yang viral saat ini, Ajam mengatakan, itu bukan ranah Kementerian Agama.

"Melainkan kewenangan Majelis Ulama Indonesia dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem)," katanya.

Disinggung soal dana pendidikan di Al Zaytun, menurut Ajam, secara prinsip biaya pendidikan sudah di-cover melalui bantuan operasional sekolah (BOS). Namun, untuk sekolah swasta jika satuan pendidikannya perlu bantuan biaya mereka bisa mengkomunikasikannya dengan orangtua yang difasilitasi komite sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement