Kamis 11 May 2023 07:46 WIB

Doa Becermin Menghias Diri Pagi Hari dan Hukumnya

Becermin termasuk perkara yang mubah dalam Islam

Rep: Mabruroh, Zahrotul Oktaviani   / Red: Nashih Nashrullah
becermin. ilustrasi. Becermin termasuk perkara yang mubah dalam Islam
Foto: .
becermin. ilustrasi. Becermin termasuk perkara yang mubah dalam Islam

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Wanita dan cermin seolah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Meski bukan termasuk hobi, kegiatan yang satu ini seolah menjadi tidak afdol apabila dilewatkan.

Maka tidak heran, bila yang namanya cermin ini bukan saja benda yang hanya bisa kita jumpai di rumah. Benda yang dapat memantulkan gambar diri itu, kini bisa dibawa di dalam tas, atau bahkan dijumpai juga di toilet-toilet umum di mal, restoran, dan beberapa tempat lain yang juga dilengkapi dengan cermin. 

Baca Juga

Cermin merupakan alat agar memudahkan bagi wanita untuk berhias atau sekadar merapikan penampilan. Dengan demikian, alangkah indahnya apabila setiap kali becermin, Muslim yang beriman bisa melafalkan doanya. Berikut ini doa yang bisa diucapkan setiap kali becermin: 

  اَللَّهُمَّ كَمَا حَسَّنْتَ خَلْقِيْ فَحَسِّنْ خُلُقِيْ

 Artinya, “Ya Tuhanku, sebagaimana telah Kau baguskan kejadianku, maka baguskanlah perangaiku.” 

 Hukum berhias 

Berhias dalam ajaran Islam bukanlah sesuatu hal yang dilarang. Malah, Islam mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan atau merendahkan martabat wanita itu sendiri.

Dalam HR Muslim disebutkan, "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan."  

إنَّ اللهَ جَميلٌ يُحِبُّ الجَمالَ

Dalam hadits ini, sudah jelas bahwa Allah SWT menyukai umatnya yang mampu menjaga diri, terutama dalam hal kebersihan dan mempercantik diri. Termasuk untuk Muslimahnya, apalagi jika ditujukan untuk ibadah. 

Ayat lain yang menegaskan bahwa Allah SWT tidak melarang umatnya berhias disebutkan dalam surat Al Araf ayat 32. Dalam surah tersebut Allah SWT berfirman: 

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan- Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orangorang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat'. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."

Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan

Penggunaan riasan ini diizinkan, asal tidak berlebihan, terutama di bagian-bagian tubuh tertentu. Larangan ini disebut tabarruj yang berarti sesuatu yang terang dan tampak.

Imam asy-Syaukani dalam karyanya, Fathul Qadiir, berkata, "At-tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki."

Hal lain yang perlu diperhatikan ketika berhias adalah masalah aurat. Perlu dipahami mana anggota tubuh yang masuk dalam kategori aurat dan mana yang bukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement