Jumat 05 May 2023 12:32 WIB

Gibran Tanggapi Rumor Dirinya Menjadi Cawapres Prabowo 

Batasan usia minimal jadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Foto: Muhammad Noor Alfian
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menjawab soal isu dirinya yang disandingkan dengan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 mendatang. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Gibran ketika ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (5/5/2023). "Umur belum cukup, wis tak jawab, pertanyaan lain," katanya. 

Gibran menegaskan bahwa kabar tersebut hanyalah rumor semata. Sebab secara aturan ia mengatakan usianya belum mencukupi. "Ya kan rumor, wis tak jawab (sudah saya jawab) umur belum cukup," katanya.

Ditanya apabila umurnya sudah mencukupi akan seperti apa, Gibran malah menjawab bahwa jika secara ilmu belum mumpuni. "Ora, wis ojo dibahas (sudah jangan dibahas). Ilmunya belum cukup. Saya masih perlu banyak belajar. Saya baru dua tahun (jadi wali kota)," katanya. 

Seperti diketahui, batasan usia minimal jadi capres dan cawapres adalah 40 tahun. Hal tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait isu duet Prabowo Subianto dengan putranya Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, Gibran belum memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai cawapres di Pemilu 2024. "Yang pertama umur, yang kedua baru dua tahun jadi wali kota," kata Jokowi di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Jokowi pun meminta agar isu yang dilontarkan terkait capres cawapres ini disampaikan secara logis. "Yang logis aja lah," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement