Kamis 04 May 2023 17:44 WIB

Imam Masjid Bandung yang Diludahi Bule Australia Cabut Laporan

Korban merasa pelaku sesama Muslim sehingga mencabut laporan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah
Warga negara asing (WNA) asal Australia Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah diserahkan oleh penyidik Polrestabes Bandung ke Imigrasi Bandung, Kamis (4/5/2023). Imam Masjid Bandung yang Diludahi Bule Australia Cabut Laporan
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Warga negara asing (WNA) asal Australia Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah diserahkan oleh penyidik Polrestabes Bandung ke Imigrasi Bandung, Kamis (4/5/2023). Imam Masjid Bandung yang Diludahi Bule Australia Cabut Laporan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan Imam Masjid Al Muhajir di Kota Bandung Basri Anwar mencabut laporannya terhadap bule Australia Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah.

Bule tersebut sebelumnya meludahi Basri di masjid. Pelaku diserahkan ke Imigrasi Bandung karena korban telah mencabut laporan.

Baca Juga

Budi mengatakan pelaku telah ditahan selama empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/4/2023). Namun, hasil pemeriksaan terakhir, pelaku mengakui salah dan telah meminta maaf kepada korban.

"Hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan mengakui salah dan meminta maaf kepada korban kemudian korban sudah mencabut laporannya," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).

Pantauan Republika.co.id, Brenton keluar dari Mapolrestabes Bandung dikawal oleh dua orang petugas dan langsung naik ke mobil milik imigrasi. Ia yang mengenakan topi dan jaket berwarna abu-abu sesekali melirik kepada awak media massa.

Budi mengatakan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan merupakan delik aduan. Oleh karena itu, kasus tersebut dihentikan.

"Pasal 335 ayat 1 itu merupakan delik aduan sehingga berdasarkan pasal itu maka kasus dihentikan," katanya.

Namun, karena pelaku sudah menganggu ketertiban umum maka petugas melimpahkan kasus tersebut ke keimigrasian. "Tapi karena sudah masuk ranah mnganggu ketertiban umum maka tersangka kita limpahkan kepada pihak imigrasi," katanya.

Ia mengatakan pelaku melanggar pasal menganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Terkait alasan korban mencabut laporan, Budi mengatakan korban merasa pelaku sesama Muslim sehingga mencabut laporan.

"Korban karena sesama Muslim memaafkan dan mencabut laporan. Tidak boleh berkata kata keras dan lain di masjid," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement