Selasa 11 Apr 2023 14:34 WIB

Diduga Cabuli Belasan Santriwati, Oknum Pengasuh Ponpes Batang Dipolisikan

Perbuatan pencabulan ini diduga telah dilakukan sejak 2019.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Jajaran Polres Batang mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jateng.

Korban pencabulan oleh oknum pengasuh pondok ini mencapai 15 orang, yang umumnya merupakan santriwati di pondok yang juga masih berstatus sebagai pelajar dan  satu korban merupakan perempuan dewasa.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka dalam perkara menonjol ini berinisial WM (58), yang merupakan pengasuh Ponpes Al Minhaj, Wonosegoro, Kecamatan Bandar.

Terkuaknya kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolres Batang, pada 2 April 2023. Laporan ini segera ditindaklanjuti olah jajaran Satreskrim Polres Batang.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa korban tindak pencabulan oleh oknum pengasuh pondok ini lebih dari satu orang. Hingga Senin (10/4) jumlah korban mencapai belasan orang hingga tersangka akhirnya diciduk di Kecamatan Kandeman.

“Jadi sejak dilaporkan pada 2 April 2023 sampai dengan Senin kemarin sudah ada 15 orang yang mengaku menjadi korban pencabulan tersangka Wildan,” ungkap kapolda dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

Perbuatan dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini, masih jelas kapolda, diduga telah dilakukan sejak 2019 di lingkungan pondok. Sedangkan perbuatan pencabulan terakhir dilakukan oleh tersangka pada Ahad 2 April 2023 lalu.  

Dalam melakukan aksinya, jelas kapolda, tersangka menggunakan modus bujuk rayu dan tipu muslihat serta mendoktrin para korban dengan ilmu agama yang diajarkan di pondok. Selain itu tersangka juga memberi uang jajan dan biaya sekolah korban.

“Usai melakukan perbuatannya, tersangka juga memaksa para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” tegas Ahmad Luthfi.

Atas perbuatan tersebut, lanjut kapolda, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (1), (2) dan (4) Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor  1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu juga pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU juncto pasal 65 ayat (1) KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidananya berupa hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman pidananya bila sebagai pengasuh dan korban lebih dari satu atau pengulangan,” tegas Ahmad Luthfi.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Gubernur Ganjar Pranowo ini, kapolda juga menyampaikan, jajaran Satreskrm Polres Batang saat ini masih mendalami kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan masih ada santri atau pihak lain yang menjadi korban. “Terlebih para korban umumnya merupakan santriwati yang masih berstatus pelajar yang cenderung masih menutup diri, baik kepada orang tuanya maupun kepada orang lain,”  ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement