Jumat 31 Mar 2023 14:30 WIB

Irjen Kemenkeu Panggil 47 Pegawai untuk Konfirmasi LHK

Ada 31 pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran profesi berdasarkan LHK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan dan penetapan tersangka di lingkungan Ditjen Pajak, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021). KPK resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan dan juga menetapkan status tersangka kepada Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak terkait kasus dugaan suap pajak dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan dan penetapan tersangka di lingkungan Ditjen Pajak, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021). KPK resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan dan juga menetapkan status tersangka kepada Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak terkait kasus dugaan suap pajak dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan telah memanggil sekitar 47 pegawai Kementerian Keuangan untuk mengkonfirmasi informasi dalam Laporan Harta Kekayaan (LHK) mereka pada 2021 dan 2022. Pemanggilan pegawai Kemenkeu ini diklaim menjadi bagian dari pengawasan rutin yang terus dilakukan oleh Irjen Kemenkeu.

"Dari hasil pemanggilan atau klarifikasi LHK itu, hasilnya adalah ada pegawai yang terkena hukuman disiplin dan ada pegawai yang harus memperbaiki LHK-nya," kata Awan dalam Media Briefing di Press Room Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Adapun saat ini pegawai yang dipanggil berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sementara pemeriksaan LHK pegawai dari direktorat lain nantinya juga akan dilakukan.

Awan menyebut sebanyak 42 pegawai menghadiri pemanggilan Irjen Kemenkeu. Sementara sebanyak lima pegawai tidak bisa hadir karena sakit.

Dari pegawai yang hadir, sebanyak 11 pegawai tidak terindikasi melakukan pelanggaran berdasarkan LHK yang dilaporkan. Irjen Kemenkeu pun melakukan pemeriksaan tindak lanjut kepada 31 pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran profesi berdasarkan LHK yang dilaporkan.

Dari 31 pegawai yang ditindaklanjuti, sebanyak lima pegawai Dirjen Pajak terkena hukuman disiplin berat dan tiga pegawai terkena hukuman sedang. Sementara itu, sebanyak tiga pegawai Dirjen Bea Cukai dikenakan hukuman disiplin berat dan satu pegawai dikenakan hukuman sedang.

"Untuk perbaikan LHK, sebanyak empat pegawai Dirjen Pajak dan enam pegawai Dirjen Bea Cukai perlu melakukan perbaikan LHK," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement