Jumat 24 Mar 2023 18:45 WIB

Satpol PP Jakbar Patroli Pastikan Hiburan Malam tak Ada yang Buka selama Ramadhan

Pengusaha hiburan harus menghormati kesucian Ramadhan.

Ilustrasi tempat hiburan tutup selama Ramadhan.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Ilustrasi tempat hiburan tutup selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Barat menggelar patroli berkala selama Ramadhan untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang membuka usahanya.

"Jadwal patroli sengaja dibuat acak dan diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Satpol-PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga

Agus mengatakan setiap patroli Satpol PP mengirimkan lima petugas. Mereka akan bergabung dengan kepolisian dan petugas Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat.

Beberapa wilayah menjadi perhatian khusus petugas seperti Cengkareng, Kalideres, dan Taman Sari.

Tiga kecamatan tersebut diperhatikan secara khusus lantaran di sana banyak tempat hiburan malam.

Jika petugas patroli menemukan tempat usaha yang melanggar jam operasional maka akan dilakukan penindakan berupa teguran hingga penutupan.

Penyegelan sendiri akan dilakukan oleh Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif didampingi dengan Satpol PP.

"Kalau saat kita temukan mereka mau tutup atau sedang pesanan terakhir langsung kita bubarkan saja. Tapi kalau dia masih beroperasi lama dan tidak kooperatif ya kita tutup," tegas Agus.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, hingga rumah pijat tak beroperasi sejak satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

Larangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Diharapkan para pengusaha hiburan khususnya yang ada di Jakbar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan surat edaran yang diterima, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement