Selasa 21 Feb 2023 12:40 WIB

DPRD DIY Tanggapi tak Dilepasnya Kepemilikan Sultan Ground untuk Tol

Pengelola tol dan pihak terkait lainnya diminta memahami keistimewaan DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Proses pengerasan tanah pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 1 di Seyegan, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/7/2022).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Proses pengerasan tanah pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 1 di Seyegan, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggota Komisi D DPRD DIY, Stavanus C Handoko mendukung langkah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk tidak melepaskan kepemilikan Sultan Ground (SG) untuk pembangunan jalan tol.

Penggunaan SG untuk pembangunan tol di DIY, baik itu untuk Tol Yogyakarta-Solo maupun Tol Yogyakarta-Bawen, dilakukan dengan sistem sewa. Begitu pun dengan Tanah Kadipaten dan tanah kas desa.

"Keputusan untuk tidak melepaskan kepemilikan tanah Sultan Ground sudah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2013 tentang Keistimewaan DIY dan juga aturan dalam Perdais Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kesultanan serta Tanah Kadipaten," kata Stevanus dalam keterangan resminya, Senin (20//20232).

Ia pun menyebut bahwa pengelola tol maupun pihak lainnya yang terkait dalam pembangunan jalan tol tersebut, harus memahami keistimewaan DIY.

"Pengelola tol dan pihak terkait lainnya dalam proses pembangunan Tol ini sudah seharusnya memahami keistimewaan DIY, dengan tidak memaksakan kehendak mereka untuk menguasai Tanah Kesultanan ataupun Tanah Kadipaten dalam pembangunan tol," ujar Stevanus.

Stevanus menuturkan, salah satu yang menjadi keistimewaan DIY yakni terkait dengan pertanahan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Keistimewaan DIY.

"Jadi jika tanah Kesultanan dan Kadipaten jika dilepas kepemilikannya, malah bertentangan dengan UU dan Perdais yang ada," jelasnya.

Untuk itu, sistem sewa SG maupun Tanah Kadipaten ini untuk tol menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. "Dan itu juga menjadi bagian dari UU Keistimewaan Pasal 5 tentang Kesejahteraan dan Ketentraman Masyarakat, yang diwujudkan melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat," katanya.

Terkait dengan pembangunan tol, Stevanus berharap dapat mempermudah akses warga DIY maupun luar DIY. Kemudahan akses ini juga dinilainya akan mempercepat perkembangan dan pertumbuhan ekonomi warga.

"Dengan empat pintu keluar tol yang berada di Gamping, Sentolo, Wates dan YIA, maka akan mempermudah mobilitas dari dan menuju YIA," ujar Stevanus.

Tidak hanya itu, program strategis nasional tersebut juga tidak hanya mendukung sektor pariwisata dan ekonomi di DIY. Namun, juga wilayah sekitarnya yakni Jawa Tengah yang juga memiliki destinasi wisata berskala internasional, yakni Candi Borobudur.

"Hal ini juga pasti akan mempermudah tidak hanya wisatawan dalam dan luar negeri untuk masuk ke Yogya dan wilayah sekitarnya, namun juga kalangan masyarakat lainnya seperti pelaku usaha," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement