Sabtu 18 Feb 2023 12:26 WIB

Malaysia Kutuk Pemukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Melegalkan permukiman adalah upaya membuat pendudukan Israel permanen.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
 Pasukan Israel menghancurkan rumah warga Palestina Muhammad Kamel al-Jabari, yang melakukan serangan penembakan mematikan tahun lalu yang menewaskan seorang warga Israel, di kota Hebron, Tepi Barat, Kamis, 16 Februari 2023. Malaysia Kutuk Pemukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Pasukan Israel menghancurkan rumah warga Palestina Muhammad Kamel al-Jabari, yang melakukan serangan penembakan mematikan tahun lalu yang menewaskan seorang warga Israel, di kota Hebron, Tepi Barat, Kamis, 16 Februari 2023. Malaysia Kutuk Pemukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Malaysia tanpa syarat mengutuk dan menolak keputusan baru-baru ini oleh rezim Israel untuk melegalkan sembilan pos terdepan dan permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki di Tepi Barat.

 

Baca Juga

Kementerian Luar Negeri (Wisma Putra) dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (17/2/2023)mengatakan keputusan seperti itu dan keberadaan permukiman ilegal serta ekspansi mereka jelas melanggar hukum internasional dan hukum humaniter.

Ini termasuk Konvensi Jenewa Keempat 1949 relatif terhadap Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang dan banyak resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), khususnya Resolusi 2334 (2016).

 

“DK PBB memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan penghormatan terhadap kepatuhan terhadap resolusinya," bunyi pernyataan itu dilansir dari Bernama, Sabtu (18/2/2023).

 

Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, adalah wilayah Palestina yang diakui secara internasional, katanya, menambahkan bahwa perluasan permukiman ilegal Israel berarti semakin banyak tanah Palestina disita secara ilegal.

 

"Melegalkan permukiman itu adalah upaya yang jelas untuk membuat pendudukan Israel permanen," katanya.

 

Wisma Putra mengatakan masyarakat internasional tidak boleh membiarkan ini, dan DK PBB harus menuntut rezim Israel untuk membatalkan keputusannya dan membongkar kegiatan permukiman ilegalnya.

 

Pada Ahad, pemerintah Israel mengumumkan keputusannya untuk secara retrospektif mengesahkan sembilan permukiman Tepi Barat dan membangun 10 ribu rumah baru di tanah Palestina yang diduduki.

 

Sebagai tanggapan, lima sekutu utama Israel, Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk aktivitas pemukiman, menurut laporan media.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement