Jumat 17 Feb 2023 05:27 WIB

Tuntunan Islam dalam Menguburkan Jenazah Korban Bencana Alam

Dalam bencana alam, kesulitan logistik menguburkan korban massal juga menjadi faktor.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
 Jenazah korban dibawa ke pemakaman untuk dimakamkan setelah gempa besar di Adiyaman, Turki tenggara, Sabtu (11/2/2023). Lebih dari 24.000 orang tewas dan ribuan lainnya luka-luka setelah dua gempa besar melanda Turki selatan dan Suriah utara pada Senin (6/2/2023). Tuntunan Islam dalam Menguburkan Jenazah Korban Bencana Alam
Foto: EPA-EFE/SEDAT SUNA
Jenazah korban dibawa ke pemakaman untuk dimakamkan setelah gempa besar di Adiyaman, Turki tenggara, Sabtu (11/2/2023). Lebih dari 24.000 orang tewas dan ribuan lainnya luka-luka setelah dua gempa besar melanda Turki selatan dan Suriah utara pada Senin (6/2/2023). Tuntunan Islam dalam Menguburkan Jenazah Korban Bencana Alam

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Korban gempa bumi di Turki dan Suriah terus bertambah. Sebanyak 41 ribu orang ditemukan meninggal dunia dan puluhan ribu lainnya mengalami luka-luka, serta masih banyak lagi yang masih ditemukan dan diketahui kondisinya.

Menurut ajaran Islam, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum akhirnya jenazah dikuburkan. Tahap tersebut, yakni memandikan, mengkafani, sholat jenazah, hingga akhirnya dimakamkan. Prinsip utama dalam penguburan Islam adalah jenazah diperlakukan dengan cara yang menjaga martabatnya serta menghormati mereka yang berduka.

Baca Juga

Namun, karena ini merupakan korban bencana alam dan banyak Muslim yang meninggal akibat bencana tersebut sehingga beberapa aspek seremonial pemakaman Islam diabaikan, seperti berkumpulnya kerabat di rumah orang yang meninggal. Dalam Islam sendiri menganjurkan agar mayit tersebut segera dimakamkan setelah kematiannya.

Dilansir dari Middle East Eye, Kamis (16/2/2023), berikut ini aspek penguburan Islam dalam konteks bencana alam. Kapan seseorang harus dimakamkan?

Menurut hukum Islam, ketika seseorang meninggal, idealnya mereka harus dikubur sebelum matahari terbenam pada hari kematiannya dan biasanya dalam waktu 24 jam. Namun, ada beberapa pengecualian, terutama jika penyebab kematian tidak diketahui dan perlu diperiksa lebih lanjut.

Dalam kasus bencana alam, kesulitan logistik untuk menguburkan korban massal juga menjadi faktor. Misalnya, kuburan biasa kewalahan dan perlu ditemukan lahan baru. Sedangkan untuk mengkremasi, Islam tentu saja melarangnya.

Pada beberapa kasus, pembalsaman diperbolehkan jika memang ada kebutuhan untuk melakukannya. "Di beberapa negara itu adalah hukum untuk membalsam karena bagi mereka yang menangani peti mati, mereka ingin tahu itu tidak menimbulkan risiko kesehatan," kata juru bicara layanan pemakaman Muslim Masjid East London kepada Middle East Eye.

“Agama kami didasarkan pada niat, jadi kami berusaha sebaik mungkin untuk menguburkan sesuai dengan pedoman Islam,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement