Kamis 16 Feb 2023 05:51 WIB

Viral, Dokumen Berisi Penolakan Dosen UGM Atas Penganugerahan Gelar Profesor Kehormatan

Pemberian Profesor Kehormatan dinilai akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Kampus UGM Yogyakarta.
Foto: Yusuf Assidiq
Kampus UGM Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dokumen berisi penolakan sejumlah dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) atas penganugerahan gelar profesor kehormatan kepada individu-individu di luar non-akademik viral di dunia maya. Dokumen tersebut awalnya diunggah oleh akun @shidiqthoha dan telah dikonfirmasi Republika untuk diberitakan. Adapun dokumen tersebut berisi enam poin. 

"Profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban-kewajiban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor nonakademik," bunyi poin pertama dokumen tersebut dikutip Rabu (15/2/2023).

Poin kedua berbunyi pemberian gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan kepatutan Dalam poin selanjutnya ditegaskan bahwa Guru Besar Kehormatan seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik profesor.

"Jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM," tulis poin 4 dokumen tersebut. 

Kemudian poin berikutnya juga dituliskan bahwa pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik. Selain itu Pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.

"Berdasarkan poin-poin di atas, kami dosen-dosen UGM menyatakan menolak usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik, termasuk kepada pejabat publik," bunyi dokumen tersebut. 

Pada akhir dokumen tersebut terlampir juga nama-nama dosen dari berbagai fakultas yang mendukung penolakan tersebut, antara lain Fakultas Ekonomi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Filsafat, Fakultas Psikologi, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Hukum, Fakultas MIPA, Fakultas Peternakan, Fakultas Kehutanan, Fakultas Kedokteran Gigi, hingga Sekolah Vokasi UGM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement