Sabtu 11 Feb 2023 16:24 WIB

Menkes Sebut Ada Perbedaan Hasil Lab Kasus Gagal Ginjal, Ini Kata Kepala Labkesda DKI

Labkesda DKI Jakarta hanya melakukan pengujian tidak sampai menyimpulkan.

Rep: Eva Rianti / Red: Andri Saubani
Pedagang di Pasar Pramuka menunjukan obat sirup Praxion, Rabu (8/2/2023).
Foto: Republika/Muhammad Rizki Triyana
Pedagang di Pasar Pramuka menunjukan obat sirup Praxion, Rabu (8/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Labkesda DKI Jakarta menyampaikan kesimpulan atas hasil pengujian dan pemeriksaan kandungan etilen glikol (EG) dan detilen glikol (DEG) pada obat sirup Praxion dalam kasus gagal ginjal akut di Jakarta diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Pihak Labkesda DKI Jakarta menegaskan hanya melakukan pengujian, tapi tidak sampai ranah menyimpulkan mengenai EG/DEG yang melebihi ambang batas aman atau tidak. 

"Sebetulnya kan semua pemeriksaan yang dilakukan oleh Labkesda yang terkait dengan kasus gagal ginjal akut ini apa pun itu, sampel darah maupun obatnya itu atas permintaan Kemenkes. Kemudian hasil itu semuanya juga sesuai dengan prosedur kita serahkan kepada Kemenkes. Dan memang sesuai arahan Pak Menkes (Budi Gunadi Sadikin) informasi terkait hasil apa pun itu ada di Kemenkes," kata Kepala Labkesda DKI Jakarta Budi Wibowo saat dihubungi Republika di Jakarta, Sabtu (11/2/2023). 

Baca Juga

Budi menegaskan, pada prinsipnya, Labkesda DKI Jakarta sama halnya dengan laboratorium lainnya yang bertugas melakukan pengujian atau pemeriksaan. Lalu menyerahkan hasil kepada pihak yang meminta pengujian, lalu pihak tersebutlah yang menganalisis, menginterpretasi, dan menyimpulkan hasilnya. 

"Labkesda memeriksa tapi untuk kesimpulan melebihi ambang batas itu bukan Labkesda. Itu kewenangan Kemenkes, kan Kemenkes pasti punya tim ahli dari berbagai disiplin ilmu (yang menganalisis hasil pengujian)," jelasnya.

Budi menyampaikan bahwa pengujian yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak BPOM sebelumnya telah menyampaikan bahwa dalam pengujiannya mengacu pada standar internasional seperti yang ada di peraturan Comission Implementing Regulation (EU) Comission) 2021 dan Food and Drug Administration (FDA) Office of Regulatory Affairs di Amerika. 

"(Pengujian yang dilakukan) Labkesda sesuai dengan prosedur juga, jadi untuk pemeriksaan semua sudah ada prosedurnya," kata Budi. 

Budi menyebut, kesesuaian prosedur yang dimaksud yakni berdasarkan ketentuan BPOM. Labkesda Jakarta diketahui berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. BPOM sendiri merupakan lembaga negara non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden dan koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. 

"Mungkin BPOM yang bisa menjelaskan Labkesda itu seperti apa, tapi pada prinsipnya pemeriksaan yang terkait dengan gagal ginjal ini ED/EDG menggunakan atau menjalankan metode analisis yang sudah dikeluarkan oleh BPOM. Jadi dalam pemeriksaan itu ada standar prosedur atau literatur lah yang dikeluarkan BPOM tentang metode analisis pemeriksaan, nah itu yang kami gunakan," jelasnya. 

Budi menegaskan, adanya narasi perbedaan hasil pengujian ED/DEG dengan BPOM, hal itu bisa dijelaskan lebih lanjut oleh para ahli di Kementerian Kesehatan. "Nah itu butuh ahli Labkesda memeriksa kemudian ada perbedaan mungkin nanti Kementerian Kesehatan yang akan menyimpulkan informasinya. Saya terus terang tidak bisa berkomentar," terangnya. 

Sebelumnya diketahui, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan adanya perbedaan hal laboratorium terhadap kasus gagal ginjal akut yang dialami anak di Jakarta. Ada perbedaan antara hasil laboratorium antara Labkesda Jakarta dan BPOM.

"Ini yang kejadian kan satu dan masih perlu ditentukan lagi penyebabnya itu apa, karena ada perbedaan hasil dari dua laboratorium ini. Nah itu yang sekarang kita tunggu aja," ujar Menkes Budi, seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (8/2/2023).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement