Senin 06 Feb 2023 23:37 WIB

Umat Islam adalah Aktor Perdamaian, Ini Ketentuannya Menurut KH Afifuddin Muhadjir

KH Afifuddin Muhadjir membeberkan urgensi dan syarat perdamaian menurut Islam

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin (tengah) bersama Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bishri (ketiga kiri), Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar (kedua kanan), Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (kiri) dan Wakil Imam Akbar Al Azhar Muhammad al-Dhuwaini (kedua kanan), dan Katib Aam PBNU Ahnad Said Asrori (kedua kiri) saat meresmikan pembukaan acara Muktamar Internasional Fikih Peradaban I di Hotel Shangri-La Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/2/2023). Acara Muktamar Internasional Fikih Peradaban I tersebut resmi dibuka dengan mengangkat tema membangun landasan fikih untuk perdamaian dan harmoni global.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin (tengah) bersama Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bishri (ketiga kiri), Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar (kedua kanan), Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (kiri) dan Wakil Imam Akbar Al Azhar Muhammad al-Dhuwaini (kedua kanan), dan Katib Aam PBNU Ahnad Said Asrori (kedua kiri) saat meresmikan pembukaan acara Muktamar Internasional Fikih Peradaban I di Hotel Shangri-La Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/2/2023). Acara Muktamar Internasional Fikih Peradaban I tersebut resmi dibuka dengan mengangkat tema membangun landasan fikih untuk perdamaian dan harmoni global.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Kiai yang dikenal sebagai ulama ushuli (ahli ushul fiqh), KH Afifuddin Muhajir mengatakan, perdamaian adalah fondasi yang menjadi dasar kehidupan manusia. 

Pasalnya, semua aktivitas baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi tidak akan berjalan di sebuah wilayah yang sedang dilanda konflik. 

Baca Juga

“Perdamaian menjadi tuntutan akal sehat dan tuntunan dari ajaran Islam,” ujar Kiai Afif saat menjadi pembicara dalam acara Muktamar Internasional Fikih Peradaban I yang digelar di Hotel Shangrila, Surabaya, Senin (6/2/2023).

Wakil Rais Aam PBNU ini menjelaskan, dalil dari pernyataannya itu berasal dari ayat Alquran Surat al-Baqarah ayat 126:

 

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ 

"(Ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, 'Ya Tuhanku, jadikanlah (negeri Makkah) ini negeri yang aman dan berilah rezeki berupa buah-buahan (hasil tanaman, tumbuhan yang bisa dimakan) kepada penduduknya, yaitu orang yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari Akhir'."  

“Doa Nabi Ibrahim yang menginginkan negeri menjadi aman adalah termasuk doa yang lengkap dan komprehensif,” kata dia. 

Menurut Imam Ibnu Asyur, kata Kiai Afif, dikatakan komprehensif karena keamanan mencakup semua aspek kehidupan, seperti kesejahteraan, pendidikan, sosial, dan sebagainya. Sebaliknya, tanpa keamanan, semua aspek tersebut akan sirna karena tergerus oleh peperangan atau kekerasan.

“Umat Islam adalah aktor keamanan atau perdamaian, namun dalam praktiknya tidak bisa berjalan sendirian harus berjalan beriringan dengan pihak lain,” jelas Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo.

Kiai Afif juga menegaskan bahwa peperangan bukan ajaran Islam. Menurut dia, ada sebagian pihak yang tidak sependapat dengan pernyataan tersebut, pasalnya sejarah telah membuktikan bahwa banyak peperangan yang dialami umat Islam.

Baca juga: 4 Sosok Wanita yang Bisa Mengantarkan Seorang Mukmin ke Surga, Siapa Saja?  

“Masalahnya adalah Islam itu agama damai namun ternyata ada peperangan, peperangan dalam Islam adalah untuk bertahan bukan menyerang,” kata Kiai Afif.

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Afif juga mengupas sejarah kota Madinah yang menjadi negeri aman dan stabil. Menurut dia, adanya perang yang melibatkan masyarakat Madinah adalah karena adanya pihak lain yang ingin merusak stabilitas di negeri itu. “Perang Badar terjadi karena adanya serangan dari golongan kafir,” ujar Kiai Afif.

Dalam pidatonya itu, Kiai Afif mengutip pandangan Syekh Ramadhan Al-Buthi yang menyebutkan bahwa ada tiga syarat dalam melakukan jihad, yaitu memiliki wilayah, komunitas, dan ketertiban. Jihad bisa dilakukan apabila salah satu dari ketiga unsur tersebut sudah diganggu pihak lain.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement