Senin 23 Jan 2023 17:46 WIB

Usulan Tarif Gelanggang Olahraga Masyarakat Bogor, Ketua DPRD: Terlalu Mahal

Besaran tarif yang akan diterapkan bagi penyewa di angka minimal Rp 500 ribu per jam.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.
Foto: istimewa
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor mengusulkan, tarif sewa Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) di Kecamatan Bogor Utara dan Selatan sebesar Rp 500 ribu per jam. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menilai, besaran tarif yang diusulkan terlalu mahal.

Sejak diresmikan pada Desember 2022 hingga saat ini, penggunaan lapangan di dua GOM tersebut masih gratis. Dua GOM baru ini dibangun untuk menyediakan fasilitas olahraga bagi masyarakat setempat, mengingat dulu fasilitas olahraga di Kota Bogor hanya GOR Pajajaran di Kecamatan Tanah Sareal.

Baca Juga

“Saya kira ini terlalu mahal. Kita punya Peraturan Daerah (Perda) Keolahragaan yang kita bentuk salah satu tujuannya adalah memasyaratkan olahraga dengan menyediakan fasilitas olahraga yang biasa diakses publik secara luas,” kata Atang kepada Republika, Senin (23/1/2023).

Atang menegaskan, tujuan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membangun GOM di kecamatan itu dalam rangka untuk memenuhi amanat Perda Keolahragaan. Dimana Perda Keolahragaan terdiri dari 16 bab dan 82 pasal, yang bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

Sehingga, kata dia, jika diterapkan tarif dengan angka yang diajukan untuk sewa lapangan bola dengan rumput sintetis, angka tersebut terlalu mahal bagi masyarakat. Serta justru tidak memenuhi tujuan awalnya.

Lebih lanjut, Politikus PKS ini mengatakan, jika Pemkot Bogor beralasan besarnya tarif yang diajukan berkaitan dengan biaya perawatan, Pemkot Bogor Bogor seharusnya memiliki skema lain. Misalnya, dengan menerapkan tarif sesuai dengan masing-masing pengguna.

“Misalkan (untuk) swasta dan sebagainya bisa diberikan tarif, tapi untuk masyarakat dan segala macamnya bisa digratiskan bahkan,” ucap Atang.

Sebagai contoh, kata Atang, GOM Bogor Utara merupakan fasilitas olahraga yang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sekitar. Pemkot Bogor bisa memberikan kelonggaran dengan menjadwalkan secara rutin masing-masing kelurahan, RW dan sebagainya.

“Ya itu bisa dimanfaatkan secara maksimal, kemudian nanti yang lainnya bisa tarik (dikenakan tarif),” imbuh Atang.

Sedangkan untuk masalah perawatan, Pemkot Bogor bisa mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor. “Sebagaimana Bulog, sebagai contoh, memang dia diminta untuk mencari profit. Tapi dia juga punya fungsi sebagai PSO (Public Service Obligation), yaitu menyediakan beras,” tuturnya.

Sebelumnya, diketahui Pemkot Bogor melalui Dispora Kota Bogor, tengah mengkaji penetapan tarif bagi kedua GOM tersebut. Kadispora Kota Bogor, Herry Karnadi, mengatakan besaran tarif yang diusulkan telah diajukan ke dalam Perda Retribusi di DPRD Kota Bogor. Dimana hal ini akan dibahas dalam Rapat Paripurna sidang pertama periode Januari hingga Maret.

“Kalau dari sisi kita ketika belum muncul ya kita masih gratiskan dulu (penggunaan GOM). Masyarakat belum ditarif,” kata Herry, belum lama ini.

Herry menyebutkan, besaran tarif yang akan diterapkan bagi penyewa GOM yakni di angka minimal Rp 500 ribu per jam. Serta angka maksimal di angka Rp 1 juta per dua jam.

Dia menegaskan, tarif tersebut hanya untuk lapangan bola. Sebab untuk lapangan basket dan voli, disamakan dengan tarif di Gelanggang Olahraga (GOR) Pajajaran.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement