Kamis 12 Jan 2023 17:29 WIB

Fasilitas Umum tapi Harus Bayar Saat Hendak Digunakan, Apa Hukumnya?

Fasilitas umum berbayar harus dapat dipertanggungjawabkan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan MH Tahmrin, Jakarta, Ahad (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039. Fasilitas Umum tapi Harus Bayar Saat Hendak Digunakan, Apa Hukumnya?
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan MH Tahmrin, Jakarta, Ahad (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039. Fasilitas Umum tapi Harus Bayar Saat Hendak Digunakan, Apa Hukumnya?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di banyak daerah di Indonesia tentu terdapat fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat. Namun, terkadang fasilitas umum itu oleh sebagian masyarakat ditarik pungutan sehingga untuk menggunakan fasilitas umum itu warga harus membayarnya.

Baru-baru ini, muncul rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Kebijakan ini dinilai bisa mengurangi kemacetan.

Baca Juga

Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap penggunaan fasilitas umum yang berbayar? Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Miftahul Huda mengawali penjelasannya dengan menyampaikan pemerintah tentu telah menetapkan aturan-aturan tentang tata ruang. Mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Di antara yang harus ada dari tata ruang itu adalah fasilitas umum, seperti rumah ibadah, taman kota, maupun taman bermain di komplek perumahan. Pertanyaannya adalah apakah ada alokasi anggaran khusus untuk perawatan dan perbaikan itu," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (12/1/2023).

Jika tidak ada anggaran khusus dari pemerintah, lanjut Kiai Miftah, maka menjadi kewajiban bersama. Dengan demikian, pungutan dari masyarakat untuk fasilitas umum tersebut perlu ditelusuri penggunaan dan pemanfaatannya.

"Jika tepat pemanfaatannya, maka secara syariat tidak bermasalah, karena itu termasuk perihal muamalah. Dan hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak menyalahi syariah dan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Dalam konteks demikian, yakni tidak ada anggaran khusus dari pemerintah, maka tidak masalah secara syariat ketika warga yang datang itu membayar untuk bisa menikmati fasilitas umum tersebut. Dengan catatan, Kiai Miftah menekankan, selama itu dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu pula, Kiai Miftah menyinggung pentingnya institusi yang berwenang melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan. "Maka di situlah perlu adanya lembaga atau kelompok yang mengawasi supaya tidak ada penyimpangan dalam pemanfaatan dana yang dipungut," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement