Sabtu 31 Dec 2022 10:28 WIB

Warga DIY Diminta Jadikan Prokes Sebagai Budaya Sehat

Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak tetap perlu dipertahankan.

Pengunjung mencuci tangan sebelum memasuki ruangan (ilustrasi).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Pengunjung mencuci tangan sebelum memasuki ruangan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat menjadikan protokol kesehatan sebagai budaya sehat setelah pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jadikan saja prokes sebagai budaya sehat Yogyakarta," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DIY Muhammad Agus Prihanto di Yogyakarta, Jumat (31/12/2022).

Menurut Agus, prokes yang meliputi mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak tetap perlu dipertahankan.

"Apalagi selama ini warga DIY relatif tertib menjalankan semuanya. Saya mendapat laporan dari banyak pihak bahwa di Yogyakarta masih banyak yang pakai masker di tempat-tempat publik," kata dia.

Selain untuk mencegah penularan COVID-19, menurut dia, prokes juga memiliki peran penting untuk mencegah virus atau penyakit lain yang dapat menular melalui udara. "Kita tidak hanya bicara COVID-19. Banyak penyakit lain yang sifatnya airborne yang penularannya melalui kedekatan dengan orang lain, melalui droplet, kan TBC juga begitu tidak hanya COVID-19," ujar dia.

Meski demikian, menurut dia, kampanye terkait prokes rencananya tidak lagi dikemas dalam satu kesatuan 3M. Ia mencontohkan kampanye masker, kata dia, misalnya secara terpisah akan diintegrasikan dengan kampanye antipolusi.

"Cuci tangan dengan sabun, kemudian menggunakan masker tidak hanya melindungi dari virus, tapi juga polusi. Masih relevan dan masih bagus untuk tetap dijalankan," kata dia.

Presiden Joko Widodo resmi mencabut status PPKM di seluruh Indonesia pada Jumat (30/12).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement