Jumat 09 Dec 2022 13:12 WIB

KPU Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu

KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers terkait Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk PPK dan PPS di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (17/11/2022). KPU akan melakukan rekrutmen jajaran Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 untuk PPK dan PPS secara bekelanjutan mulai tanggal 20 November 2022. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers terkait Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk PPK dan PPS di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (17/11/2022). KPU akan melakukan rekrutmen jajaran Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 untuk PPK dan PPS secara bekelanjutan mulai tanggal 20 November 2022. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Sebab, sejumlah tahapan Pemilu 2024, yang ketentuannya diubah dalam rancangan Perppu, akan segera dimulai. 

"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2022). 

Baca Juga

Hasyim menyampaikan sejumlah tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai dalam waktu dekat dan pelaksanaannya ditentukan oleh Perppu Pemilu. Pertama, pada 14 Desember 2022, KPU RI akan menetapkan, mengundi nomor urut dan mengumumkan partai peserta Pemilu 2024. 

Dalam rancangan Perppu Pemilu, diketahui ketentuan nomor urut partai diubah. Dari sebelumnya pengundian nomor urut untuk semua partai, diganti menjadi pengundian nomor urut hanya untuk partai baru. Adapun partai lama menggunakan nomor urut dalam pemilu sebelumnya. Jika Perppu diterbitkan setelah 14 Desember, tentu ketentuan baru itu tidak bisa diterapkan. 

Kedua, pada 14 Desember 2022, Pemerintah akan menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU RI. Ketiga, tanggal 16 Desember 2022, KPU akan memulai Tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Calon anggota DPD. 

Tahapan tersebut juga sangat dipengaruhi oleh Perppu Pemilu. Sebab, Perppu tersebut bakal mengatur pelaksanaan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua. Jika Perppu disahkan setelah 16 Desember, tentu empat provinsi baru di Papua itu tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. 

Keempat, pada Bulan Desember 2022, KPU RI mulai membentuk tim seleksi (Timsel) untuk perekrutan komisioner KPU provinsi. Adapun proses seleksinya dimulai pada Januari 2023. 

Pelaksanaan rekrutmen komisioner KPU provinsi ini juga akan sangat ditentukan oleh Perppu. Sebab, dalam rancangan Perppu, diketahui Pemerintah akan mengubah ketentuan masa jabatan komisioner KPU daerah. Akhir masa jabatan komisioner daerah akan diserentakkan. Karena penyerentakan itu, komisioner KPU daerah saat ini akan diperpendek atau diperpanjang masa jabatannya. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi," kata Hasyim. 

Untuk diketahui, Pemerintah mengaku telah selesai membuat rancangan Perppu Pemilu. Hanya saja, pengesahannya belum dilakukan karena masih menunggu peresmian Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, Pemerintah tidak ingin dua kali membuat Perppu. 

"Cukup satu kali saja kita membuat Perppu. Karena itu, (pengesahan) Perppu ini sangat tergantung kecepatan mengundangkan RUU Papua Barat Daya," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (5/12/2022). 

Kemendagri diketahui bakal meresmikan Provinsi Papua Barat Daya sekaligus melantik penjabat (Pj) gubernurnya pada siang ini, Jumat (9/12).

 

photo
Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement