Kamis 01 Dec 2022 20:24 WIB

KPU Optimistis Menangkan Gugatan Melawan Empat Partai di PTUN

Partai penggugat mengeklaim memiliki banyak bukti kecacatan proses verifikasi.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Anggota KPU Mochammad Afifuddin saat hadir dalam uji publik Terhadap Rancangan Peraturn KPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Rancangan peraturan KPU tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih demokratis.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin saat hadir dalam uji publik Terhadap Rancangan Peraturn KPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Rancangan peraturan KPU tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih demokratis.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku optimistis bisa memenangkan gugatan sengketa proses pemilu, yang dilayangkan empat partai politik, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KPU mengeklaim sudah bekerja sesuai aturan dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Kami sudah melakukan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kami sesuai dengan aturan. Insya Allah (optimistis bisa menang di PTUN)," kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin kepada Republika.co.id, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga

Empat partai politik yang menggugat KPU adalah Partai Republik, Republiku Indonesia, Parsindo, dan Prima. Gugatan masing-masing partai sudah teregister di PTUN Jakarta.

Pokok gugatan keempat partai itu sama, yakni meminta majelis hakim PTUN membatalkan Berita Acara atau keputusan KPU yang menyatakan keempat partai tersebut tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka juga meminta majelis hakim memerintahkan KPU RI menerbitkan keputusan baru yang isinya menetapkan keempat partai itu sebagai peserta Pemilu 2024.

Afifudin mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan empat partai tersebut. Di sisi lain, pihaknya akan segera menyiapkan keterangan dan penjelasan terkait perkara ini untuk disampaikan kepada majelis hakim PTUN.

"Biasanya PTUN akan memanggil kami untuk didengar keterangannya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU itu.

Sementara itu, partai penggugat juga optimistis bakal menang. Juru Bicara DPP Prima Farhan Abdillah Dalimunthe mengatakan, pihaknya optimistis bakal menang karena gugatan partainya dilengkapi dengan 'banyak bukti kecacatan' proses verifikasi administrasi oleh KPU.

Salah satunya, kata dia, bukti terkait banyaknya anggota Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU karena tercatat sebagai anggota partai lain, padahal yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan sebagai anggota Prima dan dihadirkan dalam sidang Bawaslu.

"Secara bukti dan poin gugatan, Insya Allah kami optimistis bisa memenangkan gugatan ini. Semoga majelis hakim nantinya juga bisa obyektif dan adil dalam menganalisis perkaranya," kata Farhan.

Untuk diketahui, KPU pada 14 Oktober 2022 mengumumkan bahwa enam partai tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Enam partai itu adalah Partai Republik, Republiku Indonesia, Parsindo, Prima, PKPI, dan Republik Satu.

Lima dari enam partai itu menggugat keputusan KPU itu ke Bawaslu pada akhir Oktober 2022. Partai Republik Satu tidak ikut menggugat. Hasilnya, Bawaslu memenangkan gugatan kelima partai itu dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang.

Setelah melaksanakan putusan Bawaslu tersebut, KPU mengumumkan hasilnya pada 18 Oktober. Hasilnya, lima partai itu tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu.

Sejumlah partai lantas mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu, tapi ditolak karena perkaranya sudah pernah disidangkan. Alhasil, kini empat partai tersebut di atas melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta sebagai langkah hukum terakhir untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement