Rabu 30 Nov 2022 15:03 WIB

Pemkab Sleman Upayakan Kegiatan Positif Cegah Tindakan Kekerasan Anak di Jalanan

Instruksi bupati dikeluarkan dalam rangka mendukung pencegahan kekerasan jalanan

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo (kanan) saat menjenguk korban klitih (aksi kejahatan jalanan) di Depok, Sleman. Kedatangannya untuk memberikan motivasi kepada korban.
Foto: Pemkab Sleman
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo (kanan) saat menjenguk korban klitih (aksi kejahatan jalanan) di Depok, Sleman. Kedatangannya untuk memberikan motivasi kepada korban.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyikapi serius terkait fenomena klitih yang marak terjadi di Yogyakarta. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Nomor 13/Instr/2022 tentang pencegahan kekerasan anak di jalanan. Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung pencegahan kekerasan jalanan di wilayah Kabupaten Sleman.

"Semoga melalui usaha kita ini Sleman dapat menjadi rumah bersama bagi seluruh elemen masyarakat," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, seperti dalam siaran persnya.

Baca Juga

Ada lima poin yang ditekankan dalam inbup tersebut. Poin pertama, yakni ketentraman dan ketertiban di tingkat wilayah RT/RW. Dalam poin tersebut dijabarkan bahwa RT/RW harus mendukung anak untuk memenuhi kewajibannya dalam mematuhi Jam Rumah/Jam Istirahat Anak. Masyarakat di tingkat RT/RW juga diharuskan memastikan anak tidak keluar rumah selama Jam Rumah/Jam Istirahat Anak pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Orang tua juga diharapkan membina dan mengawasi anak pada Jam Rumah/Jam Istirahat Anak oleh orang tua atau wali. Masyarakat di tingkat RT/RW juga diminta untuk mengkampanyekan program perlindungan anak melalui slogan 'Semua Anak, Anak Kita'.

Poin selanjutnya yaitu sebagai upaya pencegahan kekerasan di jalanan di wilayah Kabupaten Sleman, seluruh elemen masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi munculnya perilaku kekerasan jalanan. Kemudian poin ketiga, yaitu pentingnya peran aktif tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam memberikan sosialisasi Jam Rumah/Jam Istirahat Anak kepada jamaah/masyarakat di lingkungan maupun secara luas. Sosialisasi tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan media sosial maupun segala jenis media yang tersedia di lingkungannya.

photo
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo bersama dengan Forum Anak Sleman (FORANS) dan Duta Genre Sleman saat kegiatan deklarasi Sleman menuju remaja kreatif bertempat di Atrium Shinta Sleman City Hall. - (Pemkab Musi Banyuasin)

Poin keempat, peran pelaku usaha juga dinilai memiliki peran penting dalam pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman. Pelaku usaha juga wajib melarang aktivitas anak-anak ketika Jam Rumah/Jam Anak Istirahat berlaku. Poin terakhir, pejabat lingkungan masyarakat juga memiliki peran khusus dengan turut ikut dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pemenuhan kebutuhan Jam Rumah/Jam Isitrahat Anak di lingkungan setempat.

Selain itu, para pejabat lingkungan masyarakat juga diminta untuk mengedukasi anak-anak dan/atau kepada orang tua atau wali agar patuh melaksanakan Jam Rumah/Jam Istirahat Anak.  

Sebelumnya langkah Pemkab Sleman dalam mencegah kekerasan di jalanan (klitih) turut diperkuat dengan pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan. Pengukuhan dilakukan secara langsung Bupati Sleman. Sebanyak 11 perwakilan dikukuhkan yang terdiri dari gabungan beberapa unsur baik dari Pemkab maupun Polres Sleman.

Menurut Kustini, keberadaan satgas tersebut sangat bergantung kepada komitmen seluruh pihak. Untuk itu, ia meminta komitmen seluruh pihak, baik anak, orang tua, lingkungan atau masyarakat serta OPD teknis untuk keberhasilan usaha ini. "Demi masa depan anak di Sleman yang lebih baik," ujar Kustini.

Sementara itu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sleman, Agung Armawanta mengatakan upaya yang dilakukan Dispora Kabupaten Sleman untuk mencegah tindakan kriminal di kalangan pemuda adalah dengan menyelenggarakan sejumlah kegiatan positif, salah satunya adalah dengan menyelenggarakan olahraga masyarakat.

"Jadi kita itu ada dua sisi di olahraga itu menawarkan semua aktifitas bahkan dari usia dini sampai dengan manula, itu kita ada olahraga masyarakat," kata Agung kepada Republika, Sabtu (26/11/2022).

Dispora memperkuat sentra olahraga di tengah masyarakat. Nantinya anak-anak juga akan dilatih sesuai regulasi standard. Sehingga anak-anak tersebut tidak asal bertanding, melainkan mendapatkan pelatihan terlebih dahulu.

"Contoh kita kemarin melepas tenis meja alatnya lengkap yang baik untuk kelompok masyarakat tapi dilatih dulu, karena semangatnya melatih dengan standar supaya ada bakat bibit-bibit dari kecil," ucapnya.

Agung berharap dengan adanya kegiatan tersebut anak-anak bisa saling berkumpul dan bersilaturahmi. Sementara itu khusus pemuda, Agung mengatakan Dispora pernah mengadakan kegiatan remaja bersahabat.

"Jadi kita pernah undang anak-anak yang suka berkelahi itu kita kumpulkan kita campurkan dengan anak-anak yang berperilaku baik. Dan tidak pembinaan namanya tapi silaturahmi tokoh remaja bersahabat, jadi dibalik dengan konotasi bahasa yang positif," jelasnya.

Kegiatan tersebut pernah dilakukan di beberapa kecamatan. Dengan berkumpulnya para remaja tersebut mereka kemudian menjadi saling mengenal, sehingga tensi untuk berkelahi menurun. Upaya tersebut diakuinya cukup efektif.

"Mudah-mudahan bisa menurunkan kalau yang pelajar ke bawah. Tapi kalau yang sudah lepas memang agak sulit. Polda sendiri mengakui sulit mendeteksi," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement