Rabu 23 Nov 2022 15:06 WIB

Menkeu Proses Tata Kelola BMN Pemerintah yang Pindah ke IKN

Pemindahan pengelolaan BMN akan dilakukan bersamaan dengan proses pembangunan IKN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih memproses tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang akan ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN).
Foto: AP/Patrick Semansky
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih memproses tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang akan ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih memproses tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang akan ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN).

"Ini butuh perencanaan, komunikasi yang mendetail dengan kementerian dan lembaga, serta strategi pemindahannya itu sendiri, dan implikasinya terhadap aset negara yang tidak digunakan lagi,? kata Sri Mulyani usai Anugerah Reksa Bandha di Jakarta, Rabu (23/11/2922).

Baca Juga

Menkeu akan terus bekerja sama dengan Badan Otorita IKN Nusantara untuk memastikan kesiapan IKN sebelum karyawan di kementerian dan lembaga di Jakarta pindah. Kerja sama juga akan dilakukan dengan kementerian dan lembaga di Jakarta yang saat ini masih menjadi pengelola BMN.

"Mereka harus bertanggung jawab untuk mengelola aset negara meski dalam pemindahan," kata Sri Mulyani.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, nantinya BMN yang dikelola oleh kementerian dan lembaga di Jakarta yang pindah ke IKN akan dikelola terpusat oleh Kementerian Keuangan.

"Di situ kita akan eksplorasi bersama kementerian dan lembaga, mendengar feedback dari berbagai pelaku serta market untuk mendapatkan apa strategi terbaik untuk mengelola BMN atau aset negara," katanya.

Proses pemindahan pengelolaan BMN akan dilakukan bersamaan dengan proses pembangunan IKN Nusantara sehingga BMN yang akan ditinggalkan di Jakarta diharapkan tidak menjadi aset terbengkalai.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2022 yang mengatur tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement