Senin 07 Nov 2022 18:09 WIB

Kuasa Hukum Kawal Proses Pemeriksaan Hasil Autopsi Korban Kanjuruhan

Proses pemeriksaan sampel korban Kanjuruhan butuh waktu paling lama dua bulan.

Polisi berjaga di lokasi ekshumas jenazah korban Tragedi Kanjuruhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022). Ekshumasi tersebut dilakukan tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) pada dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan yakni Natasya Debi Ramadani dan Naila Debi Anggraini.
Foto: ANTARA/PURNOMO
Polisi berjaga di lokasi ekshumas jenazah korban Tragedi Kanjuruhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022). Ekshumasi tersebut dilakukan tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) pada dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan yakni Natasya Debi Ramadani dan Naila Debi Anggraini.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Tim kuasa hukum kasus Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengawal proses pemeriksaan sampel hasil autopsi dua korban. Makam dua korban tragedi Kanjuruhan kembali dibongkar untuk dilakukan autopsi oleh laboratorium independen untuk mencari penyebab utama kematian korban.

Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, pemeriksaan sampel yang didapatkan dari proses autopsi tersebut dilakukan laboratorium independen Universitas Airlangga Surabaya.

Baca Juga

"Dokter forensik yang melakukan autopsi kemarin dari Unair, kita sebagai tim kuasa hukum terus mencari tahu dan mengawal prosesnya," kata Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak), di Kabupaten Malang, Senin (7/11/2022).

Imam menjelaskan saat ini tim kuasa hukum masih berupaya untuk mencari narahubung dari laboratorium independen yang akan meneliti sampel dua korban Tragedi Kanjuruhan usai pelaksanaan autopsi pada Sabtu (5/11/2022).

Ia menambahkan berdasarkan informasi yang ia terima, proses pemeriksaan sampel dari dua korban, yakni NBR (16 tahun) dan NDA (13) membutuhkan waktu antara dua hingga delapan pekan untuk mengetahui penyebab utama kematian korban. "Itu paling cepat dua pekan, paling lambat delapan pekan, dua bulan," katanya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan ditambahkan menjadi barang bukti terkait tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Meskipun nantinya berkas perkara sudah lengkap atau berstatus P21, bukti hasil autopsi tersebut tetap akan dipergunakan.

"Artinya di kejaksaan punsudah P21, itu bisa ditambahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun dalam persidangan," ujarnya.

Namun, lanjutnya, agar bukti tersebut lebih efektif untuk pembuktian dalam kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut, maka bisa disertakan sebelum berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. "Jangka waktu tidak ada masalah. Tetapi lebih efektif dan efisien sebelum berkas itu dikembalikan ke JPU. Itu paling efektif dan paling bagus, biar nanti tidak ada kendala," ujarnya.

Proses autopsi dilakukan terhadap dua orang korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pascalaga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (5/11/2022).

Proses autopsi dilakukan terhadap NBR (16) dan NDA (13) yang merupakan kakak beradik, anak dari seorang ayah bernama Devi Athok. Devi Athok merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kedua putri Devi Athok tersebut dimakamkan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dua korban itu dimakamkan berdampingan dengan makam ibu mereka yang menjadi juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement