Ahad 30 Oct 2022 21:38 WIB

Pengakuan Saksi-saksi Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Acay melihat satu jenazah yang sudah tergeletak bersimbah darah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Fakhruddin
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pengadilan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) mengungkap sejumlah fakta dan pengakuan. Di persidangan terungkap perintah-perintah yang mengarah terjadinya pengerahan masif anggota kepolisian lintas divisi dalam membantu Ferdy Sambo ‘mengamankan’ bukti-bukti digital di lokasi Duren Tiga 46 dan Saguling III 29 di Jakarta Selatan (Jaksel). 

Ferdy Sambo saat itu adalah Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Dia terdakwa utama pembunuhan Brigadir J, ajudannya itu. Sebagai kepala polisi para polisi, terlihat mudah saja Ferdy Sambo memerintahkan anak-anak buahnya melokalisir peristiwa pembunuhan itu. Juga terlihat gampangnya Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam memerintahkan anggota kepolisian dari divisi nonpropam, untuk menghadap, memberi perintah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga

Salah satu fakta tentang hal tersebut tersungkap dalam kesaksian AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. Acay dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice Brigadir J adalah saksi. Dia bukan anggota propam. Saat pembunuhan terjadi, ia menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim. Ferdy Sambo memerintahkan Acay datang ke rumah dinas Duren Tiga 46, pada Jumat (8/7) sore setelah Brigadir J ditembak mati oleh terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), dan Ferdy Sambo.

“Saya ditelefon Pak Sambo. Saat itu saya sedang di kantor, di Bareskrim. Beliau suruh saya datang. ‘Cay ke rumah saya sekarang’. Saya jawab, siap,” begitu kata Acay. Acay datang ke Duren Tiga 46, sekitar pukul 18:30 WIB bersama bawahannya, terdakwa AKP Irfan Widyanto (IW), Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim. Tiba di lokasi, Acay melihat Ferdy Sambo masih mengenakan celana kepolisian.

“Saya tidak tahu ada aktivitas apa. Karena saya pribadi dipanggil Pak FS (Ferdy Sambo). Saya masuk pagar posisi Pak FS di meja merokok sendirian menggunakan celana PDL dengan wajah yang tidak seperti biasanya, wajahnya merah seperti kecewa. Setelah habis rokoknya, baru saya datang menyampaikan, ‘Izin Jenderal, saya Acay’.” Acay mengaku dibawa ke dapur. Di lokasi tersebut, Acay melihat satu jenazah yang sudah tergeletak bersimbah darah. 

Acay sempat bertanya soal jenazah itu. Ferdy Sambo, kata Acay, menerangkan soal jenazah tersebut. “Itu Yoshua (J). Kurang ajar dia sudah melecehkan Ibu,” begitu kata Acay mengingat perkataan Ferdy Sambo. Tak lama, Acay mengaku, datang satu petugas ambulan. Ferdy Sambo lalu memerintahkan Acay ikut membantu petugas itu memasukkan jenazah ke kantong mayat untuk dibawa masuk ke ambulan. “Cay tolong bantu angkat,” begitu kata Acay menceritakan perintah Ferdy Sambo.

Setelah itu, Acay mengaku sempat diminta Ferdy Sambo mengecek CCTV yang ada di ruang dapur tempat jenazah tergeletak. “Kalau posisinya dari dapur di sebelah kanan di seberang tangga itu ada CCTV yang langsung mengarah tangga,” kata Acay. Tapi saat akan melakukan pengecekan CCTV itu, kata Acay, Ferdy Sambo mengatakan, kamera perekam situasi di ruangan itu rusak. “Dari keterangan Pak Sambo menjelaskan kalau CCTV yang mengarah tangga itu rusak,” kata Acay. Keberadaan CCTV itu, kata Acay juga ditanyakan oleh Chuck Putranto, terdakwa lain kasus obstruction of justice.

Sabtu (9/7), Acay juga mengaku mendapatkan telefon dari anak buah Ferdy Sambo. Yakni terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan (HK) via handphone terdakwa Kombes Agus Nurpatria (ANT). Namun Acay tak mengakui dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan komunikasi itu perintah melakukan pengamanan CCTV di areal Duren Tiga 46, dan di Saguling III 29. “Saya saat itu menyampaikan sedang berada di Bali untuk menghadiri pernikahan teman, dan sudah mendapatkan izin dari direktur (tindak pidana umum). Seingat saya, tidak ada pembicaraan itu. Karena telefonnya putus-putus,” kata Acay.

Ipda Tomser Kristianata dalam kesaksiannya melihat terdakwa Kombes ANT membawa terdakwa IW bawahan Acay mengambil CCTV dan mengganti DVR di areal lapangan basket di Duren Tiga 46. “Jadi itu ada lapangan basket. Beliau (ANT) sudah di Duren Tiga, lalu Pak Irfan (IW) datang dan menghampiri Pak Agus (ANT). Lalu Pak Irfan dirangkul Pak Agus, sambil menunjuk CCTV di lapangan basket, dan mengatakan, ‘ganti DVR-nya’.” Tomser adalah anggota dari AKP IW di Bareskrim. Bersama Ipda Munafri, Tomser bersaksi, terdakwa AKP IW bersama ANT mengambil CCTV yang berada di gapura lapangan basket dan masuk ke dalam pos satpam komplek Duren Tiga untuk mengganti DVR.

“Saya melihat situasinya mungkin ada teroris atau apa. Tetapi kami tidak boleh masuk ke rumah. Kami di luar. Dan melihat Pak Irfan bersama Pak Agus mengambil CCTV yang di atas gapura yang mengarah ke samping rumah Pak FS,” kata Munafri. Ipda Munafri juga mengatakan, setelah itu ada satu orang lainnya bersama terdakwa IW, yakni Afung, yang mengganti DVR di pos satpam komplek. “Afung keluar dari pos satpam memberikan tas kresesk kepada Pak Irfan. Lalu Pak Irfan menyerahkan lagi kepada petugas dengan pakaian PDL bernama Ariyanto,” begitu kata Munafri.

Saksi Kompol Aditya Cahya Sumonang mengaku melihat isi rekaman CCTV yang sudah diamankan dari komplek Duren Tiga. Dari rekaman CCTV, anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri itu, terekam aktivitas di rumah Duren Tiga 46 pada Jumat (8/7 antara pukul 16:00 WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB. “Rekaman yang saya lihat, hasil dari penyitaan dari terdakwa Kompol Baiquni Wibowo,” begitu kata Aditya. “Di situ memperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC (Putri Candrawathi), dan pada saat kedatangan Pak Ferdy Sambo. Di situ juga sempat diperlihatkan bahwa Yoshua masih ada, masih terlihat ada di rekaman video saat Pak Ferdy Sambo sampai di lokasi Duren Tiga,” kata Aditya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement