Rabu 31 Aug 2022 19:58 WIB

DLHK Jateng Cek Lokasi Pembuangan Diduga Darah Anjing di Bengawan Solo

DLHK Pemprov Jateng mengecek lokasi pembuangan diduga darang anjing di Bengawan Solo.

Rep: C02/ Red: Bilal Ramadhan
Bengawan Solo. DLHK Pemprov Jateng mengecek lokasi pembuangan diduga darang anjing di Bengawan Solo.
Foto: Antara/Yan Sofyan
Bengawan Solo. DLHK Pemprov Jateng mengecek lokasi pembuangan diduga darang anjing di Bengawan Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Pengawas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah mengecek lokasi pengaduan pembuangan darah anjing ke sungai Bengawan Solo. Pengecekan tersebut di RT 01 RW 05, Cinderejo lor, Kelurahan Gilingan, Kota Solo, Rabu (31/8/2022).

Aris Haryadi selaku ahli madya DLHK Jawa Tengah mengatakan, dari tinjauan di lapangan pihaknya tidak menemukan bekas darah hasil penjagalan. Pasalnya, ia mengatakan dari keterangan pemilik kejadiannya sudah berselang beberapa pekan.

“Fakta di lapangan itu kejadiannya sudah dua pekan lalu. Sementara kita menerima pengaduan baru kemarin sore dan kita langsung eksekusi ke lapangan hari ini,” katanya, Rabu (31/8/2022).

Aris mengatakan bahwa dari keterangan pemilik tempat penjagalan tempatnya sudah tidak beroperasi lagi. Namun, memang dua minggu lalu sang pemilik mengatakan ada satu ekor anjing yang disembelih.

“Dia sudah tidak melakukan penjagalan, tetapi hanya menerima daging yang sudah disembelih di tempat lain dan siap untuk dimasak. Pemiliknya juga memberi informasi yang disembelih satu ekor dua pekan yang lalu. Harusnya kalau setiap hari dilakukan penjagalan harus ada bercak darah tercecer kemana-mana,” katanya.

Aris mengatakan bahwa apabila pemilik tempat jagal hendak melakukan kegiatan penyembelihan harus ada pengelolaan air limbah. Limbah hasil dari kegiatan tersebut tidak diperbolehkan untuk dibuang ke sungai.

“Tapi kalau dia masih melakukan penyembelihan harus diolah dulu. Apapun limbahnya tidak boleh dibuang ke sungai, intinya ke situ. Kalau nanti kita sudah ada temuan, tetap kita harus tuntut untuk membuat sarana pengelola air limbah,” terangnya.

Aris menjelaskan bahwa dalam tahap ini hanya akan dilakukan peneguran setelah proses Bisnis Analisis (BA). Pasalnya ketika tinjauan, pihaknya tidak menemukan bukti yang nyata.

“Sementara kita bukti yang real kan belum lengkap. Kalau ada ya kita ada sanksi lebih lanjut setelah BA, nanti kondisinya lebih ke teguran tetapi kalau masih ada, nanti akan dijatuhi sanksi. Apabila ada kejadian seperti itu terulang nanti kita tutup, kita buat police line,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement