Selasa 12 Jul 2022 13:14 WIB

Ratusan Petani Rawapening Kembali Tagih Pemenuhan Tuntutan

Setidaknya ada tiga tuntutan petani yang belum dipenuhi,

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
  Petani Rawapening yang tergabung dalam Forum Petani Rawa Pening Bersatu (FPRPB) menggelar upacara bendera memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-76 di atas lahan pertanian mereka yangvtergenang elevasi air danau Rawapening, di Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (17/8).
Foto: Republika/bowo pribadi
Petani Rawapening yang tergabung dalam Forum Petani Rawa Pening Bersatu (FPRPB) menggelar upacara bendera memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-76 di atas lahan pertanian mereka yangvtergenang elevasi air danau Rawapening, di Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (17/8).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Ratusan warga dari beberapa kecamatan yang ada di sekitar danau Rawapening, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah kembali menagih beberapa tuntutan yang belum dipenuhi, terkait problem lahan pertanian yang tergenang elevasi danau alam ini.

Mereka merupakan para petani dari berbagai desa yang tergabung dalam Forum Petani Rawa Pening Bersatu (FPRPB) yang tidak dapat bercocok tanam akibat lahan pertaniannya tergenang air, dampak proyek nasional revitalisasi danau Rawapening dalam tiga tahun terakhir.

Ketua FPRPB, Suwestiyono mengungkapkan, setidaknya ada tiga tuntutan petani yang belum dipenuhi,  terkait dengan dampak revitalisasi danau Rawapening ini.

Pertama soal ganti rugi garapan sawah yang tidak bisa ditanami selama kurang lebih 3 tahun akibat pelaksanaan rvitalisasi Rawapening, untuk pembersihan gulma enceng gondok yang dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana bersama Kodam IV/Diponegoro.

Para nelayan di bibir danau Rawapening dapat kembali mencari nafkah (mencari ikan) di danau Rawapening dengan menggunakan alat tangkap branjang, budidaya karamba dan lain- lainya.

Yang ketiga adalah tuntutan pencabutan/revisi Keputusan Menteri PUPR No 365/KPTS/M/2020 yang telah menetapkan garis sempadan danau Rawapening yang berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi dengan elevasi 463,30.

“Terkait dengan keputusan Menteri PUPR ini juga tak kelah meresahkan bagi warga yang ada di pinggiran danau Rawapening,” jelasnya.

Suwestiyono juga menyampaikan, langkah FPRPB ini dilakukan setelah beberapa kali upaya permohonan para petani agar bisa beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah sampai dengan hari ini tidak direspons.

Menurutnya, FPRPB setidaknya sudah tiga kali melayangkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Jawa tengah sebanyak tiga kali. Antara lain pada tanggal 22 Mei 2022dan terakhir pada 17 Juni 2022.

“Maka perwakilan para petani FPRPB juga akan mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah di Kota Semarang untuk memastikan apakah para petani akan diterima atau tidak,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement