Jumat 10 Jun 2022 18:47 WIB

Mentan Optimistis Produksi Bawang Putih Dalam Negeri Naik

Kementan akan terus berupaya memenuhi kebutuhan pangan dengan produksi sendiri

Warga menjemur bawang putih lokal varietas Lumbu Kuning di kawasan lereng gunung Sumbing Desa Legoksari, Kementan akan terus berupaya memenuhi kebutuhan pangan dengan produksi sendiri di dalam negeri. Ilustrasi. Temanggung, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Anis Efizudin
Warga menjemur bawang putih lokal varietas Lumbu Kuning di kawasan lereng gunung Sumbing Desa Legoksari, Kementan akan terus berupaya memenuhi kebutuhan pangan dengan produksi sendiri di dalam negeri. Ilustrasi. Temanggung, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Hortikultura menginisiasi aplikasi SIAP-RIPH atau Sistem Informasi Wajib Tanam dan Produksi Bawang Putih untuk Pelaku Usaha yang mendapat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Dengan aplikasi ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo optimistis mampu meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri sekaligus memberikan pengawasan wajib tanam bagi importir. 

“Dalam melaksanakan kebijakan, pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dan memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi dan pelaku usaha,” ucap Mentan Syahrul pada acara Sosialisasi Permentan 05 Tahun 2022 dan aplikasi SIAP-RIPH yang dilaksanakan di Kantor Pusat Ditjen Hortikultura, Kamis (9/6/2022). 

Baca Juga

Mentan menambahkan adanya aplikasi SIAP-RIPH dinilai merupakan langkah tepat untuk saling membantu dan turut menjaga produksi dan produktivitas komoditas yang ada di dalam negeri. “Kebijakan publik bisa efektif jika saling bertemu satu dan lainnya, sehingga masalah bisa terselesaikan,” ungkap Mentan SYL. 

Menurutnya ada dua cara untuk menjaga ketersediaan yakni meningkatkan produksi/produktivitas dan membuka impor. Namun, Mentan SYL menyatakan Kementan akan terus berupaya memenuhi kebutuhan pangan dengan produksi sendiri di dalam negeri. “Seperti bawang putih misalnya. Kita tahu kalau bawang putih tumbuh baik di negara sub tropis. Namun, masih bisa juga tumbuh di pegunungan Indonesia dengan berbagai macam teknologi yang ada,” paparnya.

Dengan adanya Permentan 05 Tahun 2022 dan didukung oleh aplikasi SIAP-RIPH, Mentan SYL mengharapkan ada upaya dari masyarakat Indonesia untuk menghasilkan pangannya sendiri dan tidak mengandalkan impor dari negara lain, termasuk bawang putih. 

Menurut SYL, saat ini dunia sedang menghadapi krisis pangan dan krisis energi. Beberapa negara mengalami laju inflasi yang tinggi. Namun, tidak dengan Indonesia. Hal tersebut karena sektor pertanian Indonesia menjadi penyangga yang luar biasa dalam menekan laju inflasi, termasuk penyelamat pada saat pandemi. 

“Tahun ini ekspor pertanian cukup signifikan mencapai 38,4 persen, termasuk dukungan dari buah dan tanaman hias yang selama ini dikelola dengan baik oleh Ditjen Hortikultura,” ujar Mentan SYL.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengatakan Permentan Nomor 05 Tahun 2022 tidak hanya sekedar pengawasan keamanan pangan tetapi juga sebagai perlindungan terhadap petani. Hal ini dikarenakan produk hortikultura yang akan diimpor harus memenuhi syarat dan kriteria sesuai standar mutu rakyat Indonesia serta memenuhi perlindungan tenaga kerja, terutama anak-anak.

“Filosofi RIPH tidak semata-mata hanya memenuhi Good Agricultural Practices saja, tapi ada filosofi mendasar yang tidak hanya tentang analisis laboratorium,” ujar Prihasto. 

Lebih lanjut, Prihasto menambahkan khusus untuk bawang putih sudah ada kewajiban tanam sejak tahun 2018. Namun masih banyak kendala yang dihadapi, di antaranya terkait dengan risiko terjadinya tumpang tindih lokasi wajib tanam di lapangan. “Pengajuan RIPH merupakan syarat mutlak bagi pelaku usaha impor bawang putih,” tegas Prihasto.

Langkah ini ditempuh Ditjen Hortikultura untuk memberikan kemudahan kepada para importir dalam melaksanakan komitmen penanaman bawang putih di dalam negeri sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 dan Permentan Nomor 46 Tahun 2019 yang masih mensyaratkan bagi pelaku usaha yang mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). “Khususnya untuk bawang putih pelaku usaha diwajibkan menanam bawang putih di dalam negeri sekurang-kurangnya 5% dari volume pengajuan impornya,” ucap Prihasto.

Sekretaris Ditjen Hortikultura Retno Sri Hartati Mulyandari menyampaikan SIAP-RIPH adalah fitur komitmen wajib tanam yang menyatu dengan aplikasi sistem RIPH yang sudah berjalan. Tujuan fitur SIAP-RIPH adalah untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penggunaan lahan wajib tanam bawang putih, mempertegas komitmen wajib tanam dan produkdi oleh importir, serta mempermudah pengawasan, monitoring, dan evaluasi wajib tanam/produksi bawang putih.

“Untuk mendukung aplikasi SIAP-RIPH, Ditjen Hortikultura sudah menyiapkan lahan 7.208 hektare mencakup 503 kelompok tani yang terletak di Kabupaten Temanggung, Wonosobo, Tegal, Banyuwangi, Lombok Timur, Sukabumi, Karanganyar, dan Magelang serta 12 penangkar benih yang tersebar di Temanggung, Malang, Kota Batu, Tegal, Magelang dan Lombok Timur,” terang Retno.

 

Untuk diketahui, dalam fitur SIAP RIPH telah disiapkan data penangkar benih bawang putih yang siap mendukung penyediaan bawang putih. Saat ini sudah ada setidaknya 12 penangkar benih bawang putih, yaitu dari Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Malang Jawa Timur masing-masing 1 penangkar, serta di Jawa Tengah terdapat 4 penangkar dari Magelang, 3 penangkar dari Temanggung dan 1 penangkar dari Tegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement