Senin 30 May 2022 17:02 WIB

Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jaminan Hewan Qurban Sehat

Masyarakat diharapkan membeli hewan qurban yang telah memiliki SKKH.

Petugas melakukan peneriksaan terhadap hewan yang diduga terjangkit PMK. Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jaminan Hewan Qurban Sehat
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut
Petugas melakukan peneriksaan terhadap hewan yang diduga terjangkit PMK. Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jaminan Hewan Qurban Sehat

IHRAM.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Balai Veteriner Lampung mengatakan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi salah satu cara menjamin kesehatan pada ternak menjelang Idul Adha.

"Menjelang pelaksanaan qurban saat Idul Adha diharapkan pengendalian penyakit mulut dan kuku pada ternak dapat terlaksana dengan baik," ujar Kepala Balai Veteriner Lampung, Hasan Abdullah Sanyata, Senin (30/5/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan untuk menjamin sehatnya hewan qurban telah dikeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) oleh dinas terkait. "Jadi SKKH ini jadi jaminan atas kesehatan ternak yang akan digunakan untuk qurban nanti," katanya.

Menurutnya, masyarakat diharapkan juga untuk membeli hewan qurban yang telah memiliki SKKH untuk mencegah adanya persebaran penyakit pada ternak. "Sebaiknya masyarakat berkoordinasi dengan dinas terkait yang mengeluarkan SKKH. Harapannya ternak yang punya surat ini tidak mengandung penyakit," ucapnya.

Dia melanjutkan, dikeluarkannya surat kesehatan hewan tersebut selain untuk memastikan kesehatan hewan juga mencegah persebaran PMK. "Yang dikhawatirkan itu saat ada ternak yang terkena PMK, bisa menularkan ke hewan lain di sekitar lokasi penyembelihan. Jadi langkah antisipasi terus dilakukan," tambahnya.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memastikan kesehatan hewan qurban bisa ditanyakan kepada satuan tugas terkait yang ada di tingkat kabupaten dan kota. "Masyarakat bisa konsultasi ke satgas terkait, nanti ternak akan diperiksa oleh tenaga kesehatan hewan. Sebab untuk mengatasi permasalahan ini perlu peranan dari semua pihak, dan nanti pun dari Kementerian Pertanian akan mengeluarkan tata cara dan petunjuk pelaksanaan kurban di tengah kondisi saat ini," katanya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement