Jumat 27 May 2022 01:20 WIB

Pengadilan Prancis Batalkan Izin Pakai Burkini di Kolam Renang Grenoble

Alasan pembatalan karena keputusan itu dianggap merusak sekularisme.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Muslimah mengenakan burkini di sebuah pantai di Marseille, Prancis, 27 Agustus 2016. Pengadilan Prancis Batalkan Izin Pakai Burkini di Kolam Renang Grenoble
Foto: Reuters/ Stringer
Muslimah mengenakan burkini di sebuah pantai di Marseille, Prancis, 27 Agustus 2016. Pengadilan Prancis Batalkan Izin Pakai Burkini di Kolam Renang Grenoble

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Prancis membatalkan izin yang membolehkan pakaian renang burkini digunakan wanita Muslim di kolam renang. Alasan pembatalan karena keputusan itu dianggap merusak sekularisme.

“Keputusan mengizinkan pakaian renang burkini yang menutupi tubuh bagi wanita di kolam renang di kota Grenoble dibatalkan oleh pengadilan administrasi Prancis,” kata Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin, dilansir dari The National News, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga

Darmanin mengatakan melalui akun Twitter-nya, bahwa kementeriannya telah mengajukan keberatan terhadap izin burkini di Grenoble, sebuah kota yang dikelola ahli ekologi di Pegunungan Alpen Prancis, dekat dengan Italia. "Pengadilan administrasi menganggap wali kota Grenoble, dengan keputusannya mengizinkan burkini di kolam renang kota, secara serius merusak sekularisme," katanya.

Dewan kotamadya Grenoble, mengikuti proposal dari ahli ekologi Wali Kota Eric Piolle, pada 16 Mei memilih mengizinkan burkini. Keputusannya ini memicu lolongan protes dari politikus konservatif dan sayap kanan Prancis.

Darmanin mengatakan putusan pengadilan didasarkan pada undang-undang separatisme 2021 yang dipilih selama masa jabatan pertama Presiden Emmanuel Macron, yang memungkinkan penangguhan tindakan yang akan merusak sekularisme dan netralitas layanan publik. Pemimpin partai sayap kanan Marine Le Pen, yang berada di urutan kedua setelah Macron dalam pemilihan presiden pada April dan berharap mengalahkan partai tengah Macron dalam pemilihan parlemen pada Juni, mengatakan dia ingin memperkenalkan undang-undang yang melarang burkini di kolam renang kota.

Organisasi hak-hak Muslim di Prancis mengatakan larangan burkini membatasi kebebasan mendasar dan mendiskriminasi perempuan Muslim. Prancis, yang memiliki minoritas Muslim terbesar di Eropa, diperkirakan mencapai lima juta, pada 2010 memberlakukan larangan niqab seluruh wajah dan cadar burqa di tempat umum.

 

https://www.thenationalnews.com/world/europe/2022/05/25/french-court-scraps-rule-allowing-burqinis-in-citys-swimming-pools/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement