Jumat 29 Apr 2022 09:58 WIB

Pemkab Gunung Kidul: Pelaku Wisata Harus Patuhi Sembilan Poin Prokes

Pemkab Gunung Kidul mengatakan para pelaku wisata harus mematuhi sembilan poin.

Wisatawan duduk di landasan paralayang Watu Gupit menunggu senja, Purwosari, Gunung Kidul, Yogyakarta. Pemkab Gunung Kidul mengatakan para pelaku wisata harus mematuhi sembilan poin dalam penerapan prokes.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Wisatawan duduk di landasan paralayang Watu Gupit menunggu senja, Purwosari, Gunung Kidul, Yogyakarta. Pemkab Gunung Kidul mengatakan para pelaku wisata harus mematuhi sembilan poin dalam penerapan prokes.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/392 tentang imbauan pada saat libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kepada kelompok sadar wisata dan pimpinan pengelola usaha jasa wisata untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan.

"Surat edaran (SE) ini dalam rangka mewujudkan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan saat berlibur di seluruh objek wisata di Gunung Kidul pada libur Hari raya Idul Fitri nanti. Sehingga citra Gunung Kidul sebagai tujuan wisata tidak tercoreng oleh oknum yang memanfaatkan momen libur lebaran meraup keuntungan," kata Kepala Dispar Gunung Kidul Arif Aldian di Gunung Kidul, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan ada sembilan poin penting dalam isi surat edaran. Diawali dengan memastikan terlaksananya protokol kesehatan. Kemudian, memastikan kebersihan, kesehatan, dan membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas normal sesuai aturan PPKM Level 2.

Selain itu, pemilik warung, pusat oleh-oleh, hotel dan losmen, termasuk gazebo agar memasang daftar harga sewa kamar. SE juga mewajibkan pengelola parkir yang bekerja sama dengan Dishub agar menggunakan karcis parkir sesuai peruntukannya dan pengelola parkir milik pribadi agar memungut dengan harga wajar. Selanjutnya, larangan parkir kendaraan di bahu jalan karena akan menghambat lalu lintas.

"Penyedia jasa ataupun sewa baik snorkeling, kano, flying fox, outbound, river tubing, dan jasa lainnya untuk memasang tarif per paket," katanya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunung Kidul Sunyoto menyambut baik terbitnya SE terkait dengan tentang imbauan pada saat libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

"Di kami, sudah pasti mewajibkan anggota PHRI untuk memasang daftar menu dan harga," kata Sunyoto.

Selain itu, PHRI Gunung Kidul mewajibkan pelaku usaha jasa pariwisata memasang harga daftar menu makanan maupun sewa hotel dan penginapan. Tapi tidak ada salahnya bila sebelum menyewa tempat atau makan berkomunikasi terlebih dahulu untuk menanyakan harga.

"Dikomunikasikan dengan baik agar pelayanan sesuai harapan dan meminimalisir masalah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement