Sabtu 09 Apr 2022 17:12 WIB

Empat Kecamatan di Bengkulu Tengah Tolak Terima Minyak Goreng Curah

Warga khawatir pasokan minyak goreng tak merata sehingga menimbulkan kecemburuan.

Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor minyak goreng curah di sekitar Pasar Dargo, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/4/2022). (Ilustrasi)
Foto: Antara/Aji Styawan
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor minyak goreng curah di sekitar Pasar Dargo, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/4/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU TENGAH--Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Bengkulu Tengah mengaku ada empat kecamatan dari 11 kecamatan di Benteng yang menolak menerima minyak goreng curah. Kepala Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Bengkulu Tengah, Sugeng Oswari mengatakan keempat kecamatan tersebut menolak karena minyak goreng kemasan telah banyak beredar di warung-warung.

Keempat kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Taba Penanjung, Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Bang Haji dan Kecamatan Karang Tinggi. "Berdasarkan hasil rapat dengan camat ada tujuh kecamatan yang setuju untuk disalurkan minyak goreng curah," kata Sugeng di Bengkulu, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga

Untuk pendistribusian minyak goreng curah akan disalurkan menjadi dua tahap. Tahap pertama akan disalurkan ke Kecamatan Pondok Kelapa, Kecamatan Pondok Kubang, Kecamatan Merigi Kelindang dan Kecamatan Semidang Lagan dengan total minyak goreng curah sebanyak delapan ton.

Selanjutnya untuk tahap kedua akan disalurkan ke Kecamatan Merigi Sakti, Kecamatan Pematang Tiga dan Kecamatan Pagar Jati sebanyak delapan ton. Sugeng menambahkan, minyak goreng curah tersebut akan disalurkan melalui tangki milik warung atau toko penerima di kecamatan. Sehingga warga sekitar dapat langsung melakukan pembelian di toko atau warung bersangkutan.

Untuk harga jual harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp 14 ribu per liter. "Untuk toko atau warung penerima telah menandatangani perjanjian fakta integritas dan menyiapkan identitas diri seperti KTP dan NPWP," ujarnya.

Sementara itu, Camat Taba Penanjung, Noni Oktarina, menjelaskan pihaknya menolak pendistribusian minyak goreng curah tersebut sebab telah ditolak oleh forum kades pada rapat beberapa hari lalu. Menurutnya, ketersediaan minyak goreng curah tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan warga yang ada di desa-desa.

"Minyak goreng tidak akan cukup untuk menampung jumlah seluruh KK di desa-desa, takut ada kecemburuan sosial masyarakat terjadi serta minyak goreng saat ini ketersediaan nya sudah terbilang banyak," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement