Ahad 27 Mar 2022 16:41 WIB

Tak Dapat Jatah Kursi Wawalkot Bandung, PKS Tetap Dukung Yana

Pengajuan definitif seharusnya bisa berlangsung secara sederhana dan tidak berbelit.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap akan mendukung pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalankan pemerintahan hingga sisa masa jabatan selesai meski akhirnya tidak bisa mengajukan calon Wakil Wali Kota Bandung. Partai akan fokus merealisasikan janji kampanye almarhum Oded M Danial bersama pasangannya Yana Mulyana.

Ketua PKS Kota Bandung Khairullah mengatakan, pihaknya banyak terlibat dalam perumusan janji kampanye pasangan Oded M Danial dan Yana Mulyana saat awal mencalonkan sebagai Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung. Oleh karena itu sepeninggal Oded M Danial pihaknya memiliki tanggung jawab merealisasikan hal tersebut.

"Kang Yana itu bagian dari yang diusung seoptimal mungkin membantu mewujudkan janji kampanye bukan untuk wakil kota personal tapi untuk masyarakat Kota Bandung," ujarnya disela-sela acara Rakerda PKS Kota Bandung, Ahad (27/3/2022).

Dia menuturkan, janji-janji kampanye pasangan almarhum Oded M Danial bersama Yana Mulyana telah masuk ke dalam program rencana program jangka menengah daerah (RPJMD). Pihaknya akan terus mengawal realisasi janji-janji tersebut. 

"Apa yang dijanjikan sudah masuk ke RPJMD,  kita akan terus mengawal janji kampanye dan membantu seoptimal mumgkin agar janji kampanye terealisasi," katanya.

Dengan adanya 13 kursi anggota PKS di DPRD Kota Bandung, Khairullah mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan termasuk dalam urusan penanggulangan kemiskinan. "Mudah-mudahan bisa kita perbaiki ketimpangan itu termasuk dalam hal penanggulangan kemiskinan," katanya.

Di samping itu, dia menyayangkan, proses pengajuan Plt Wali Kota Bandung menjadi Wali Kota Bandung definitif berlangsung lama. Kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat.

"Kami memandang kelambatan ini berkonsekuensi pada keutuhan kepemimpinan Kota Bandung yang pada gilirannya berpotensi menimbulkan kerugian warga masyarakat," katanya.

Dia menuturkan, pengajuan definitif seharusnya bisa berlangsung secara sederhana dan tidak berbelit-belit. Namun kondisi saat ini membuat kesempatan pengisian kekosongan Wakil Wali Kota Bandung tertutup padahal perannya tidak dapat dianggap minor karena memiliki tugas-tugas yang melekat maupun tugas-tugas delegatif.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia pada akhir Desember tahun 2021. Selanjutnya Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana diangkat menjadi Plt Wali Kota Bandung pada awal Januari tahun 2022.

Pada awal Maret 2022, DPRD Kota Bandung mengajukan Plt Wali Kota Bandung ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat untuk disahkan menjadi Wali Kota Bandung definitif. Hingga saat ini surat keputusan tersebut belum turun.

Akibat surat keputusan yang belum turun berdampak kepada tidak bisanya diajukan nama calon Wakil Wali Kota Bandung yang kosong. Sebab terhitung 20 Maret lalu, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement