Senin 21 Mar 2022 11:34 WIB

Mulai Hari Ini, Tangsel Berlakukan PTM Kapasitas 100 Persen

PTM ini diberlakukan bagi kelas-kelas yang jumlah siswanya sedikit.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah siswa SMP mulai menjalani pembelajaran tatap muka (ilustrasi)
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sejumlah siswa SMP mulai menjalani pembelajaran tatap muka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) berkapasitas 100 persen pada jenjang TK hingga SMP di Kota Tangsel. Namun, pemberlakuan tersebut baru diberlakukan bagi kelas-kelas yang jumlah siswanya sedikit, yakni di bawah 32 orang.

“Iya per hari ini (diberlakukan PTM 100 persen),” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

Baca Juga

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor: 421/ 2077- Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Tangerang Selatan. SE tersebut diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni pada 18 Maret 2022.

“Jika jumlah siswa per kelas tidak banyak (10 hingga 32 orang) dan tidak mengakibatkan kerumunan serta dapat memenuhi jarak duduk yang sesuai dengan protokol kesehatan, maka kapasitas PTMT 100 persen, frekuensi full hari sekolah, durasi maksimal enam jam pelajaran,” bunyi SE tersebut.

Sementara itu, dalam SE tersebut dijelaskan bagi kelas-kelas yang memiliki jumlah siswa lebih dari 32 orang, pemberlakuan kapasitasnya belum diperbolehkan hingga 100 persen. Hal itu diatur untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang menyebabkan penyebaran Covid-19.

“Jika jumlah siswa per kelas banyak (lebih dari 32 orang), sehingga mengakibatkan kerumunan dan tidak dapat memenuhi jarak duduk sesuai dengan protokol kesehatan, maka kapasitas PTMT 50 persen hingga 75 persen, frekuensi full hari sekolah, durasi maksimal empat hingga enam jam pelajaran,” terangnya.

Dalam penerapan PTMT saat ini, Deden mengatakan masih memberlakukan penutupan sementara kantin di sekolah untuk meminimalisasi penularan Covid-19 antar warga lingkungan sekolah. “Kantin sekolah untuk sementara tidak dibuka dan peserta didik diimbau membawa makanan minuman dari rumah,” kata dia.

Satuan pendidikan diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTMT. Terutama pemantauan dan pengaturan pada saat kedatangan dan kepulangan peserta didik supaya tidak terjadi kerumunan dan tetap memakai masker.

“Satuan pendidikan setiap harinya wajib melaporkan pelaksanaan PTMT ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui google form bidang masing-masing,” tutupnya.

Dinas Pendidikan Kota Tangsel diketahui telah memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 7—25 Februari 2022 seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 dan prediksi mencapai puncak gelombang tiga varian Omicron. Lalu, terjadi penurunan kasus sehingga diberlakukan kembali PTM bagi siswa kelas tinggi, yakni 6 SD dan 9 SMP sejak 28 Februari 2022. Per 7 Maret 2022, akhirnya seluruh siswa TK hingga SMP boleh menjalankan PTM dengan kapasitas 50 persen, dan kini berangsur ke kapasitas 100 persen. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement