Jumat 18 Mar 2022 09:50 WIB

DPRD Rembang dan UIN Semarang Bahas Raperda Pengembangan Ponpes

Raperda ini tidak hanya mengatur anggaran, melainkan juga program.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: Antara/Fauzan
Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, REMBANG -- Pembahasan Raperda Inisiatif Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Rembang telah memasuki tahapan penyamaan persepsi. Untuk memediasi Tim Pengusung Raperda, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Rembang dengan Tim Ahli LPPM Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang menggelar Forum Group Discussion (FGD) di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Ketua Fraksi PKB, Ilyas, dalam sambutannya menyampaikan alasannya memilih Tim LPPM dari UIN Walisongo Semarang sebagai tim ahli. "UIN kan universitas yang berbasis Islam, sudah mengantongi akreditasi A, pasti paham betul seluk beluk pesantren-pesantren di Jateng, jadi kami anggap berkapabilitas untuk mengawal pembuatan raperda ini," ujarnya.

Ilyas juga berharap regulasi ini nantinya tidak minimalis, harus kompleks dan mencakup semua sektor, harus lebih 'berani' untuk berpihak pada pesantren, utamanya pada sektor penganggaran. Hal ini agar dapat meningkatkan sarana dan prasana, sehingga secara langsung juga berpengaruh pada output yaitu santri yang berkompeten.

Hal yang tidak kalah penting adalah adanya jaminan bahwa output pesantren bisa disetarakan dengan output-output dari lembaga formal, tidak ada diskriminasi. "Jadi nanti menggarapnya pelan-pelan saja, tidak perlu terburu-buru tapi hasilnya bagus. Agar nantinya raperda ini benar-benar dapat diimplementasikan," kata dia.

Cholil Laquf Bisri, Wakil Ketua I yang merupakan anggota Fraksi PKB mengharapkan raperda ini tidak hanya mengatur anggaran, melainkan juga mengatur program-program, pelatihan-pelatihan dan juga pemberdayaan pesantren.

Laquf juga mengingatkan, berlakunya raperda ini nanti menjadi pemicu munculnya pesantren abal-abal. Untuk itu harus ada standarisasi atau kriteria-kriteria yang jelas dan tajam terkait spesifikasi lembaga mana yang layak dikategorikan sebagai pesantren.

Di kesempatan yang sama, Nasiruddin dan Subawoto, anggota Fraksi PKB menambahkan hal senada terkait gambaran umum mengenai karakteristik pesantren di Rembang.

"Kami harapkan tim LPPM UIN terlebih dahulu melakukan anjangsana ke pesantren-pesantren agar lebih mengerti karakteristik dari masing-masing pesantren. Kabupaten Rembang memiliki  108 pesantren dengan perbedaan karakter satu dan yang lainnya," ujar Nasirudin.

 

"Pendekatan itu bertujuan agar nantinya raperda ini dapat merangkul semua pesantren tanpa merubah dan mendegradasi apa yang sudah berjalan selama ini di pesantren-pesantren Rembang," kata Subawoto, menegaskan

Ketua Tim Ahli LPPM UIN Walisongo Semarang, Akhmad Arif Junaidi, dalam tanggapannya menyampaikan  timnya dapat mengakomodir semua masukan yang disampaikan oleh tim pengusung. Namun, Akhmad juga mengingatkan bahwa Madrasah Diniyah dan TPQ tidak masuk kategori pesantren, kecuali madrasah dan TPQ tersebut berada dibawah naungan suatu pesantren.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement