REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi seorang anak yang mualaf berbuat baik terhadap kedua orang tua meski berbeda agama tetap dianjurkan. Namun bagaimana dengan nafkah materi, apakah seorang anak yang berbeda agama dengan orang tua tetap wajib.
Menukil dari Buku 2300 Konsultasi Fikih karya Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, Kewajiban memberi nafkah kepada orang tua yang bukan muslim, ulama dalam hal ini berbeda pendapat, ada yang mewajibkan dan ada juga yang tidak mewajibkan.
Mayoritas ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i berpendapat bahwa tidak disyaratkan dalam kewajiban memberi nafkah kepada orang tua itu kesamaan agama. Artinya walaupun orang tua kafir, tetap saja hukumnya wajib bagi anak memberi nafkah kepada orang tuanya jika mereka tidak mampu.
Hal ini didasaekan pada surat Luqman ayat 15,
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
“dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik,”
Dalam ayat ini, Allah tidak membedakan agama antara anak dan orang tuanya, walaupun orang tua berbeda akidah namun kewajiban berbuat baik (ihsan) itu tetap ada.
Redaksi [وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا] “dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. Ini adalah redaksi perintah yang berarti wajib. Dan salah satu bentuk pergaulan yang baik kepada orang tua ialah memberikan nafkah kepada mereka ketika ia susuh dan membutuhkan bantuan anaknya. Jadi hukumnya tetap wajib.