Ahad 06 Mar 2022 20:58 WIB

DPRD Kota Bogor Pertanyakan Kejelasan Biskita Transpakuan

DPRD Kota Bogor pertanyakan bus-bus Biskita Transpakuan yang ternyata milik Kodjari.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Biskita Trans Pakuan melintas di Jalan Mayor Oking, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (24/1). DPRD Kota Bogor mempertanyakan kejelasan aset Biskita Transpakuan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Biskita Trans Pakuan melintas di Jalan Mayor Oking, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (24/1). DPRD Kota Bogor mempertanyakan kejelasan aset Biskita Transpakuan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Komisi II DPRD Kota Bogor menanyakan perihal program Biskita Transpakuan yang telah berjalan di Kota Bogor sejak November 2021. Sebab, berdasarkan informasi yang didapat dewan, 49 unit bus yang saat ini beroperasi ternyata milik Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari) Kota Bogor, yang juga merupakan operator Biskita Transpakuan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mengatakan hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi DPRD Kota Bogor. Sebab, jika bus-bus tersebut merupakan milik Kodjari, belum diketahui apa yang didapat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dari program ini.

Baca Juga

“Kalau semua unit bus ini punya Kodjari, terus yang kita dapatkan apa? Aspal punya kita, koridor punya kita, trayek punya kita, kalau operatornya Kodjari, apa yang kita dapatkan? Jadi ini bahaya karena Kodjari yang sekarang menguasai aspal Kota Bogor,” ujar Atty, Ahad (6/3/2022).

Selain itu, Atty juga meminta kejelasan kepada Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor yang berkonsorsium dengan Kodjari, terkait kapan akan menyelesaikan utang gaji karyawan PDJT pada 2011 silam. Bahkan, nilainya mencapai miliaran untuk dituntaskan.

Sebab dia percaya, untuk menjalankan PDJT saat ini, perlu diselesaikan terlebih dahulu dosa-dosa yang sudah menumpuk selama bertahun-tahun. “Ini harus ada tanggung jawab. Piring nasi karyawan terdahulu yang masih belum terbayarkan, ini juga harus dituntaskan,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD Kota Bogor juga meminta kejelasan terkait dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang sudah diberikan Pemkot Bogor kepada PDJT Kota Bogor. Menurut Atty, PDJT memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menjelaskan apakah pihak PDJT sudah melakukan uji tuntas aset, dimana PDJT dinyatakan sehat atau tidak.

“Pada 2015 itu kan sudah jelas amanat gubernur bahwa PDJT perlu melakukan uji tuntas aset sebelum menggunakan dana PMP Rp 5,5 miliar. Nah ini sudah dilakukan belum uji tuntasnya. Kalau sudah mana hasilnya,” ujar Atty.

Dia menilai, keberadaan uji tuntas ini juga penting untuk mendukung perubahan badan hukum yang saat ini tengah dihadapi oleh PDJT. Sebab, untuk program Biskita Transpakuan yang saat ini beroperasi di Kota Bogor, diketahuinya harus dipegang oleh perusahaan berbadan hukum Perumda, bukan PD.

“Kalau ini masih PD tapi sudah beroperasi, jangan sampai nanti malah ada temuan maladministrasi di pusat. Ini berbahaya, bukannya menyelesaikan masalah malah menambah masalah,” bebernya.

Menjawab hal tersebut, Direktur PDJT Kota Bogor, Lies Permana Lestari, mengaku setuju dengan Atty. Dimana PR dan dosa-dosa terdahulu PDJT harus diselesaikan terlebih dahulu dengan landasan hukum yang ada.

“PDJT ini saat ini dan ke depan memang tanggung jawab saya. Saya akan mengedepankan prinsip untuk ke depannya melakukan pergerakan sesuai aturan hukum. Karena yang akan menyelamatkan PDJT adalah bukti dokumen,” jelas Lies.

Rapat kerja antara Komisi II DPRD Kota Bogor dengan PDJT Kota Bogor pun ditunda. Dimana, para anggota dewan memberikan kesempatan kepada PDJT untuk melengkapi data dan dokumen yang sudah diminta oleh para anggota. Pada rapat berikutnya, Komisi II DPRD Kota Bogor juga akan menghadirkan Kodjari, Dishub dan bagian aset Pemerintah Kota Bogor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement