Jumat 04 Feb 2022 12:56 WIB

Ditjen PAS Bantah Ada Praktik Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang

Praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang diungkap seorang warga binaan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Sejumlah warga binaan beraktivitas dari balik sel di Lapas Kelas IIA Narkotika, Cipinang, Jakarta, Kamis (17/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga binaan beraktivitas dari balik sel di Lapas Kelas IIA Narkotika, Cipinang, Jakarta, Kamis (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menanggapi terkait praktik jual beli kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur. Warga binaan harus mengeluarkan uang hingga Rp 25 juta untuk jual beli kamar.

Rika mengeklaim, hal tersebut tidak benar karena pihaknya selalu melakukan pengawasan. "Kami selalu melakukan pengawasan dan evaluasi termasuk tentang layanan terhadap warga binaan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan untuk di tingkat wilayah pembinaaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana pemasyarakatan dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan. Ditjen Pemasyarakatan mengeklaim berkomitmen apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas.

"Semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu. Kami juga sudah konfirmasi ke Kalapas Cipinang dan penjelasan dari Kalapas mengatakan bahwa soal jual beli kamar tersebut tidak benar," kata dia.

Sebelumnya diketahui, praktik jual beli kamar bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) diduga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur. Seorang WBP Lapas Cipinang berinisial WC mengatakan, ia dan narapidana lainnya harus membayar uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan.

"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC, Kamis (3/2/2022).

Dia mengatakan, para narapidana harus membayar tempat untuk tidur karena Lapas Cipinang kini sudah melebihi kapasitas. Untuk mendapat tempat tidur di lorong blok dengan alas kardus mereka terlebih dahulu menyampaikan permintaan ke tahanan pendamping (tamping).

"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus itu Rp 30 ribu per satu pekan. Istilahnya beli tempat," ujar WC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement