Jumat 04 Feb 2022 07:00 WIB

Menag: Daerah PPKM Level 2 Bisa Gelar PTM 50 Persen

PTM 50 persen bisa digelar di daerah PPKM level 2.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Menag: Daerah PPKM Level 2 Bisa Gelar PTM 50 Persen. Foto:  Setahun memimpin Kementerian Agama, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan keseriusannya dalam implementasi program penguatan moderasi beragama. Selain sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, Moderasi Beragama juga menjadi amanah khusus Presiden Joko Widodo yang diberikan kepadanya.
Foto: Kemenag
Menag: Daerah PPKM Level 2 Bisa Gelar PTM 50 Persen. Foto: Setahun memimpin Kementerian Agama, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan keseriusannya dalam implementasi program penguatan moderasi beragama. Selain sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, Moderasi Beragama juga menjadi amanah khusus Presiden Joko Widodo yang diberikan kepadanya.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa daerah dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Saya sudah menerbitkan edaran baru, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2," kata Menag melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Menag, edaran tertanggal 3 Februari 2022 ini terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri. Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19. Pemberian diskresi ini juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Empat Menteri,” ujar Menag.

Edaran juga mengatur tentang penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan. Disebutkan dalam edaran ini bahwa penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

"Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)," jelas Menag.

Menag meminta, Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten dan kota bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan serta memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Proses pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.

Menag mengatakan, pengawasan juga terkait  pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

"Kanwil provinsi dan Kankemenag kabupaten/ kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik," ujar Menag.

Menag menambahkan, mereka juga harus memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

Baca juga : Dokter RSUP: Mayoritas Pasien Omicron Alami Nyeri dan Gatal Tenggorokan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement