Jumat 31 Dec 2021 22:02 WIB

KAI Daop 9 Jember Tolak 1.410 Penumpang

1.410 penumpang KA ditolak karena tidak memenuhi syarat.

1.410 penumpang KA ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Foto: Antara/Galih Pradipta
1.410 penumpang KA ditolak karena tidak memenuhi syarat.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember telah menolak hingga sebanyak 1.410 penumpang kereta api yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 tahun 2021. "Pada periode 17 hingga 30 Desember 2021, kami telah menolak sebanyak 1.410 penumpang karena belum melengkapi persyaratan sesuai ketentuan," kata Vice President PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal dalam rilis di Jember, Jumat (31/12).

Dari 1.410 penumpang yang tertolak naik kereta api itu rinciannya sebanyak 539 penumpang tidak PCR bagi yang berusia di bawah 12 tahun, 731 penumpang tidak tes cepat antigen, 164 penumpang tidak vaksin dosis kesatu atau kedua, dua penumpang sakit, dan tiga penumpang memiliki suhu badan di atas 37,3 derajat celcius. 

Baca Juga

"Untuk itu, KAI terus mengingatkan kepada penumpang untuk terus melengkapi persyaratan naik KA di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 agar bisa menikmati perjalanan ke tempat tujuan," tuturnya.

Ia menjelaskan beberapa persyaratan penumpang yang harus dipenuhi untuk naik kereta api selama libur Natal dan tahun baru sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 yakni usia diatas 17 tahun yakni harus vaksin dosis lengkap, menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau tes cepat antigen 1x24 jam.

Untuk penumpang usia 12 tahun hingga 17 tahun yakni vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif PCR 3X24 jam dan tes cepat antigen 1x24 jam, sedangkan penumpang usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif PCR 3X24 jam dan didampingi orang tua. 

"Selain itu, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," katanya.

Penumpang kereta api diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut dan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Sementara itu, menjelang Libur Tahun Baru pada periode 31 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, KAI telah menjual sebanyak 34 persen dari total kapasitas tempat duduk yang KAI sediakan sebanyak 18.714 tempat duduk.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement