Senin 20 Dec 2021 20:35 WIB

Stepanus Ancam Bongkar Peran Lili Pintauli, Ini Pembelaan KPK

KPK sebut Stepanus Robin hanya mendengar dari pihak lain.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua KPK -  Lili Pintauli Siregar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK - Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerang balik mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam kasus penanganan perkara. Stepanus mengaku akan membongkar keterlibatan Lili jika disetujui menjadi Justice Collaborator (JC).

"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/12).

Baca Juga

Ali menjelaskan, artinya keterangan terdakwa Stepanus Robin bersumber setelah mendengar dari pihak lain, dalam hal ini saksi M Syahrial yang merupakan mantan wali kota Tanjung Balai. Sementara, Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada, Sekretaris Daerah nonaktif Tanjung Balai.

Meski begitu, dia mengakui fakta bahwa ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh. Namun, kata dia, fakta di persidangan justru Stepanus Robin tidak mengakomodir keinginan mantan wali kota Tanjung Balai itu untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum.

Ali juga menyebut Stepanus Robin selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang. Dia juga meyakini kalau penyidik asal kepolisian itu justru sengaja menutupi peran dari terdakwa pemberi suap, mantan wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin.

"Stepanus Robin Pattuju hendaknya tidak hanya disampaikan di luar sidang, karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian," kata dia.

KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin, Azis Syamsuddin, M Syahrial, dan Maskur Husain. Ali mengatakan, keterlibatan tersebut pasti akan dibuktikan tim jaksa KPK di depan persidangan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Stepanus Robin mengatakan akan membongkar peran Lili Pintauli Siregar terkait beberapa kasus di KPK. Stepanus Robin bahkan menyebut Lili juga harus masuk penjara.

"Perlu saya sampaikan kembali, permohonan justice collaborator saya, di mana saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," ujar Robin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement