Ahad 07 Nov 2021 22:42 WIB

Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Status tanggap darurat bencana itu berlaku selama 7 hari.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agung Sasongko
Dampak banjir bandang di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Ahad (7/11). Banjir bandang di wilayah itu terjadi pada Sabtu (6/11). I
Foto: Istimewa
Dampak banjir bandang di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Ahad (7/11). Banjir bandang di wilayah itu terjadi pada Sabtu (6/11). I

IHRAM.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan status tanggap darurat bencana usai kejadian banjir bandang di Desa Sukakilah, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu (6/11). Status tanggap darurat bencana itu berlaku selama 7 hari khusus untuk Kecamatan Sukaresmi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan, status tanggap darurat itu ditetapkan lantaran banjir bandang yang menerjang Desa Sukakilah, Kecamatan Sukaresmi, membuat jembatan yang menjadi akses warga sekitar terputus. Akibatnya, terdapat sekitar 335 kepala keluarga (KK) yang terisolasi. 

Baca Juga

"Karena memang yang paling berat itu untuk rekonstruksi jembatan. Itu kan pasti memerlukan waktu yang panjang. Kalau itu belum selesai, kita perpanjang lagi," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (7/11).

Nurdin menginginkan, jembatan yang terputus itu dapat langsung diperbaiki dengan kontruksi yang bagus. Namun, untuk sementara pihaknya akan berupaya agar warga sekitar bisa mengakses ke luar wilayahnya. 

"Yang penting kita upayakan agar segera ada akses masyarakat," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement