Senin 06 Sep 2021 21:32 WIB

Glorifikasi Saipul Jamil, Ini Kata Dewan Pers

Penyambutan seperti itu umumnya dilakukan terhadap atlet yang meraih prestasi.

Rep: Flori sidebang/ Red: Ilham Tirta
Saipul Jamil.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Saipul Jamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Saipul Jamil telah resmi bebas usai menjalani hukuman penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Namun, selebrasi Saipul yang keluar dari penjara pada Kamis (2/9) dan sambutan perwakilan keluarga, kerabat, serta tim kuasa hukumnya itu justru menuai kritikan dari sejumlah pihak.

Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, sah-sah saja media memberitakan saat Saipul Jamil keluar dari penjara, lantaran memiliki nilai berita yang cukup tinggi. Namun, menurut dia, dalam pemberitaan tersebut harus memiliki dimensi kritis, yakni terkait layak atau tidaknya seorang mantan narapidana suatu kasus hukum yang telah bebas dirayakan dan dielu-elukan seperti itu.

“Apapun kasusnya ya, kasus korupsi, terorisme, kejahatan seksual, menurut saya enggak pantas semua (dirayakan saat bebas),” kata Agus saat dihubungi Republika.co.id, Senin (6/9).

Agus menuturkan, di satu sisi, Saipul Jamil sepatutnya kembali diterima menjadi bagian dari masyarakat karena sudah menjalani masa hukumannya sesuai dengan keputusan pengadilan. Namun, di sisi lain, Agus menilai, apa yang dilakukan kerabat Saipul saat menyambut dirinya bebas dari penjara merupakan sesuatu yang berlebihan.

Dia mencontohkan, penyambutan serta perayaan tersebut umumnya dilakukan terhadap atlet yang meraih prestasi dalam ajang perlombaan Olimpiade maupun seseorang dengan prestasi yang patut dihargai dan dibanggakan oleh publik. “Lah, ini kan bukan. Jadi tidak pantas mantan narapidana apapun ya, narapidana terorisme, narapidana korupsi, narapidana kejahatan seksual, itu dirayakan seperti ini, sangat tidak pantas memang. Jadi ada yang berlebihan juga pada sisi Saipul Jamil,” ujarnya.

“Kalau dia mau kembali ke dunia lamanya (dunia hiburan), ya coba saja. Kita enggak punya hak untuk menghalang-halangi, tapi dengan cara-cara yang glorifikasi seperti itu, apakah lazim,” kata dia.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, berdasarkan kode etik jurnalistik yang berlaku, tidak ada larangan meliput eks terpidana kejahatan seksual. Ia menjelaskan, pelanggaran kode etik terjadi jika dalam pemberitaan tersebut terdapat yang mengandung unsur cabul maupun pornografi.

“Nah, yang diatur kode etik itu adalah prinsip-prinsip pemberitaan yang harus menghindari muatan-muatan pornografi dan cabul,” jelas dia.

Kritik keras datang dari pelopor jurnalistik infotainment, Ilham Bintang, yang melihat glorifikasi dalam penyambutan bebasnya Saipul Jamil. Padahal, Saipul merupakan mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pers seharusnya memiliki kepekaan terhadap nilai masyarakat.

“Nah Saipul Jamil, saya sudah kontak semua PH dan beberapa televisi, sebagian besar tidak akan menayangkan,” ungkap Ilham Bintang saat dihubungi Republika.co.id, Senin (6/9).

Keputusan semua PH dan beberapa televisi itu dikarenakan mereka sependapat dengan dia dan pihaknya, bahwa impresi itu bisa jadi bumerang. Saipul Jamil mantan narapidana kasus yang melanggar perlindungan anak-anak, sehingga teknik pemberitaan pun menuntut keahlian.

“Jangan sampai jadi boomerang. Kita mau beritakan fakta peristiwanya, tapi impresi yang muncul seolah-olah pers glorifikasi. Jadi konteksnya glorifikasi,” ujar dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement