Sabtu 21 Aug 2021 09:05 WIB

Cina Sahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet

Cina mengesahkan undang-undang cegah bisnis kumpulkan data pribadi yang sensitif.

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
Dominic Lipinski/empics/picture alliance
Dominic Lipinski/empics/picture alliance

Di bawah undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Cina, perusahaan milik negara dan swasta yang menangani informasi pribadi akan diminta untuk mengurangi pengumpulan data dan mendapatkan persetujuan pengguna.

Namun, aparat keamanan Cina akan mempertahankan akses ke petak-petak data pribadi. Beijing telah lama dituduh memanfaatkan teknologi besar untuk melancarkan penindasan di provinsi Xinjiang barat laut dan di tempat lain.

Aturan baru yang disahkan Jumat (29/08) ini juga diperkirakan akan semakin mengguncang sektor teknologi Cina, dengan perusahaan seperti raksasa ride-hailing Didi dan game Tencent berada dalam bidik regulator selama beberapa bulan terakhir karena penyalahgunaan data pribadi.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi mereka yang "merasa aman tentang penyimpanan data pribadi yang digunakan untuk profil pengguna dan dengan algoritme rekomendasi atau penggunaan data besar dalam menetapkan harga yang [tidak adil]," kata juru bicara Kongres Rakyat Nasional kepada kantor berita Xinhua pada pekan lalu.

Regulasi tersebut juga akan mencegah perusahaan menetapkan harga yang berbeda untuk layanan yang sama berdasarkan riwayat belanja klien, sebuah praktik umum di antara bisnis online Cina.

Mengikuti langkah Uni Eropa

Aturan baru Cina diyakini meniru salah satu undang-undang perlindungan privasi online paling ketat di dunia, yakni Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa.

"Rezim privasi baru Cina adalah salah satu yang terberat di dunia," kata Kendra Schaefer, mitra di perusahaan konsultan Trivium Cina yang berbasis di Beijing. "Cina tidak benar-benar melihat jangka pendek dengan undang-undang ini."

Sebaliknya, katanya, langkah itu bertujuan "untuk membangun fondasi ekonomi digital selama 40 atau 50 tahun ke depan."

Data pribadi warga dilindungi dengan ketat

Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa data pribadi warga negara Cina tidak dapat ditransfer ke negara-negara dengan standar keamanan data yang lebih rendah daripada Tiongkok, aturan yang dapat menimbulkan masalah bagi bisnis asing.

"Hal yang membuat kita semua gelisah adalah masalah transfer data," kata Schaefer. "Ini menimbulkan teka-teki geopolitik yang sangat menarik, yaitu AS tidak memiliki undang-undang privasi nasional."

Perusahaan yang gagal mematuhi undang-undang baru itu terancam denda hingga 50 juta yuan (Rp111,2 miliar) atau lima persen dari omset tahunan perusahaan. Bagi pelanggar berat menghadapi risiko kehilangan izin usaha dan dipaksa untuk tutup.

ha/vlz (AFP)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement