Rabu 11 Aug 2021 14:49 WIB

Nasib Jamaah Tabligh yang 'Dikambing Hitamkan'

Sejumlah pengikut Jamaah Tabligh belum pulang dari India.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Nasib Jamaah Tabligh yang 'Dikambing Hitamkan'. Foto:   Anggota Jamaah Tabligh menunggu bus yang akan membawa mereka ke fasilitas karantina di Nizamuddin, New Delhi, India, Selasa (31/3). Jamaah Tabligh tetap menggelar pertemuan di tengah kekhawatiran meluasnya penyebaran virus corona.
Foto: REUTERS/Adnan Abidi
Nasib Jamaah Tabligh yang 'Dikambing Hitamkan'. Foto: Anggota Jamaah Tabligh menunggu bus yang akan membawa mereka ke fasilitas karantina di Nizamuddin, New Delhi, India, Selasa (31/3). Jamaah Tabligh tetap menggelar pertemuan di tengah kekhawatiran meluasnya penyebaran virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID,NEW DELHI — Pandemi membuat Muhammad Hafizuddin, pria 24 tahun asal Malaysia, harus tinggal lebih lama di India. Dia telah berada disana lebih dari 500 hari, sejak kedatangannya awal tahun 2020 lalu untuk menghadiri sebuah tarekat keagamaan yang diadakan sebuah gerakan Muslim di India. 

Kunjungan keagamaan yang sejatinya hanya berlangsung selama enam puluh hari itu, akhirnya justru membuat Hafizuddin harus tinggal di India untuk waktu yang belum bisa dipastikan. Harapannya untuk kembali ke kampung halaman sebelum Idul Fitri lalu harus dibatalkan karena lonjakan kasus Covid-19 di India.

Baca Juga

Bukan hanya tidak bisa kembali ke negara asal, Hafizuddin juga menjadi salah satu yang disalahkan atas meroketnya jumlah infeksi di India. Pada Maret lalu, penyebaran varian baru Covid-19 di negara itu dikaitkan dengan kedatangan jamaah tabligh yang dihadiri umat Muslim seluruh dunia, termasuk Hafizuddin. Media lokal bahkan pimpinan partai sayap kanan Bharatiya Janata Party (BJP) yang berkuasa di India menyebarkan rumor palsu yang menargetkan jamaah. 

Akibatnya, Hafizuddin dan sejumlah jamaah lain dijatuhi hukuman penjara. Dia dan jamaah lain harus mendekam di balik jeruji besi selama enam bulan di negara bagian Bihar, India tengah, sebelum akhirnya dibebaskan oleh seorang temannya. 

Untuk mengisi waktunya, Hafizuddin menghabiskan waktunya untuk belajar bahasa Urdu dan mengisi pengajian di masjid. “Sekarang saya tinggal di masjid selama sekitar satu tahun, menunggu untuk pulang,” Hafizuddin yang dikutip di TXT World, Rabu (11/8).

"Sudah lama. Keluarga saya menelepon saya setiap hari. Mereka memiliki keyakinan bahwa suatu hari saya akan kembali. Saya merindukan mereka," tambahnya.

Hafizuddin adalah satu di antara sejumlah anggota Jamaah Tabligh yang terdampar bahkan harus mendekam di penjara India karena tuduhan melanggar pedoman terkait Covid. Berbagai pengadilan di seluruh negeri telah membatalkan perintah penahanan sebagian besar terdakwa, dengan Pengadilan Tinggi Bombay mengamati bahwa orang asing dipilih sebagai “kambing hitam” oleh pemerintah.

“Pemerintah politik mencoba mencari kambing hitam ketika ada pandemi atau bencana dan keadaan menunjukkan bahwa ada kemungkinan bahwa orang asing ini dipilih untuk menjadikan mereka kambing hitam,” kata pengadilan.

Pengadilan juga mengamati bahwa pengaduan terhadap anggota Jamaah Tabligh asing diajukan dengan niat “jahat”. Lebih dari 1.000 sukarelawan asing dari organisasi yang ditampar dengan berbagai tuduhan pidana kemudian dibebaskan.

"Saya sangat kecewa dengan manajemen pemerintah India," katanya.

Faisal Allam, pengacara Hafizuddin, mengatakan kepada TRT World bahwa penundaan proses pengadilan menyebabkan perpanjangan masa tinggal orang asing di India. “Baru-baru ini ada perubahan daftar pengadilan, yang mempengaruhi hakim yang menangani kasus kami. Jadi meskipun kasus itu disidangkan secara keseluruhan oleh hakim sebelumnya, sekarang akan disidangkan lagi oleh hakim lain. hakim kepada siapa kasus tersebut telah dialihkan," kata Allam.

"Kasus ini dapat disidangkan dalam waktu dua minggu dan mungkin perlu dua hingga tiga tanggal pengadilan untuk kasus tersebut diputuskan,” ujarnya, menambahkan bahwa Kedutaan Besar Malaysia "menjaga jalur reguler kasus yang terjadi di Pengadilan Tinggi Patna".

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement