Kamis 29 Jul 2021 20:26 WIB

Polisi Tangkap Pengusaha Jasa Cetak Pemalsu Surat PCR

Pelaku melakukan aksi pemalsuan surat PCR karena alasan ekonomi.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pengusaha jasa pencetakan (printing) berinisial J dan ID. Ia ditangkap lantaran memalsukan surat hasil tes usap polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar mengatakan, J melakukan aksinya karena alasan ekonomi."Dua pelaku yaitu, ID tidak ada kerjaan. Sementara J memang dia punya usaha jasa printing komputer walaupun skalanya menengah," kata Achmad di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Namun, Achmad tak merinci lebih dalam mengenai jenis usaha yang dijalankan tersangka J. Achmad menambahkan bahwa pelaku masih terkait dengan tersangka lain pemalsuan tes PCR, yakni AR, yang saat ini sedang diproses di Polda Metro Jaya.

"Secara figur pelaku adalah masyarakat biasa motifnya ekonomi. Mengenai sindikasi memang dia terkoneksi dengan tersangka lain inisialnya AR sekarang sedang proses penyidikan di Polda Metro Jaya, saya kira sedang ditahan di sana," ujar Achmad.

 

Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (26/7) karena diduga memalsukan surat hasil tes usap polymerase chain reaction (PCR) untuk syarat perjalanan.Para pelaku dijerat Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement