Sabtu 17 Jul 2021 12:35 WIB

Sopir Pelanggar Trayek Masa PPKM Darurat Diberi Sembako

Bantuan sembako tersebut diberikan sembari menunggu waktu sidang tilang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain disanksi tilang, sopir dan kenek dari 36 bus pelanggar trayek masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, juga diberi bantuan sembako. Bantuan sembako tersebut diberikan sembari menunggu waktu sidang tilang terkait dengan pelanggaran trayek yang dilakukan para sopir dan kenek bis AKAP tersebut.

"Selain memberikan sanksi kepada sopir dan kenek, maka kepada sopir dan kenek kita akan berikan bantuan sembako sambil mereka menunggu waktu sidang tilangnya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7).

Lanjut Sambodo, untuk para penumpang dari 36 bus yang turut diamankan sudah dibawa ke tiga terminal resmi, yaitu Pulogebang, Kalideres dan Kampung Rambutan. Selanjutnya para penumpang tersebut diberikan vaksinasi secara gratis dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Ia berharap masyarakat yang berpergian dan akan melanjutkan perjalanan harus berangkat dari terminal resmi sehingga dapat dipantau.

"Ketika kami menemukan kendaraan ini, penumpangnya kami bawa ke tiga terminal resmi tersebut, yang mana di sana kami siapkan mobil vaksinasi Ditlantas," kata Sambodo.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antarkota yang melakukan pelanggaran trayek di masa PPKM Darurat. Puluhan bis tersebut diduga tidak berangkat dari tiga terminal resmi yang telah ditetapkan selama masa PPKM Darurat.

"Ada 36 bus antarkota yang kita amankan karena melanggar trayek (tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal yang sudah ditentukan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.

Menurut Yusri, di masa PPKM Darurat setiap perjalanan orang sudah diatur ketentuannya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19, termasuk perjalanan darat menggunakan bus. Namun banyak pihak yang berupaya melanggar peraturan pemerintah dengan memalsukan surat keterangan bebas Covid-19 baik antigen, PCR, maupun vaksinasi.

"Apa persyaratan setiap moda sudah diatur. Untuk pesawat itu PCR, vaksin. Kalau yang jarak dekat itu antigen," ucap Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement