Senin 12 Jul 2021 14:44 WIB

Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggaran PPKM Darurat

Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang di tempat..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menunggu giliran untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat membayar denda usai menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat mejalani tes usap antigen sebelum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat mejalani tes usap antigen sebelum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menunggu giliran untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7).

Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement