Ahad 09 May 2021 10:00 WIB

Kejari Usut Dugaan Korupsi di PT KAI Purwokerto

Nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp 6 miliar.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi korupsi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto. Sejauh ini masih belum jelas aset apa dan bagaimana modus operasi yang dilakukan oknum dalam melakukan penyelewengan.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan, hanya menjelaskan dalam kasus tersebut diduga terjadi penyimpangan hasil pemanfaatan  aset PT KAI di sekitar Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto. Sedangkan nilai kerugian negaranya, diperkirakan mencapai  Rp 6 miliar.

''Kasusnya sekarang sudah naik ke tingkat penyidikan. Tapi belum ditetapkan tersangkanya. Kamu masih meminta keterangan sejumlah saksi,'' katanya, Jumat (7/5).

Sunarwan juga menyebutkan, kasus dugaan penyimpangan ini sebenarnya terjadi tahun 2006 silam. Namun persoalannya baru muncul baru tahun 2012-2013 lalu. ''Sejak tahun itu, PT KAI seharusnya mendapatkan hak dari pengelolaan aset tersebut. Namun, ternyata tidak mendapatkannya,'' jelasnya.

 

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanafi menyatakan mendukung upaya Kejari Purwokerto mengembalikan aset PT KAI (Persero). Terlebih, PT KAI Daop 5 dan Kejari Purwokerto telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

''Dengan adanya MoU, bula PT KAI Daop 5 menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang memerlukan penanganan di pengadilan maupun non pengadilan, pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,'' jelasnya.

Dengan demikian, dalam soal penanganan aset bermasalah, PT KAI juga bisa meminta bantuan Kejari untuk membantu proses hukum untuk pemulihan aset, serta penagihan tunggakan sumber penerimaan PT KAI kepada perorangan dan perusahaan.

Dalam permasalahan yang saat ini dihadapi, Ayep menyebutkan, PT KAI telah menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang seharusnya diperoleh sejak 2012. ''Untuk itulah kami mendukung penuh proses hukum ini, sehingga harapannya nanti KAI akan mendapatkan kembali hak-haknya dan kembalinya aset KAI dari penguasaan pihak ketiga,'' ujar Ayep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement