Sabtu 17 Apr 2021 07:03 WIB

Pakistan Blokir Medsos Cegah Protes Islamofobia Prancis

Pakistan khawatir gelombang protes Islamofobia Prancis

Rep: Fergi Nadira/ Red: Esthi Maharani
Demonstrasi menentang islamofobia di Prancis.
Foto: Anadolu Agency
Demonstrasi menentang islamofobia di Prancis.

IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD - Pakistan memblokir akses ke semua platform media sosial, Jumat (16/4) waktu setempat. Hal ini dilakukan di tengah kekhawatiran protes lebih lanjut terhadap Prancis.

Dalam pernyataan singkatnya yang dilansir laman Anadolu Agency, Otoritas Telekomunikasi Pakistan mengumumkan bahwa akses lengkap ke platform media sosial Twitter, Facebook, WhatsApp, YouTube, dan Telegram dapat diblokir dari pukul 11.00 hingga 15.00 waktu setempat pada 16 April di seluruh negeri. Banyak pengguna dari Pakistan mengeluh bahwa mereka biasanya tidak dapat mengakses media sosial.

Mereka menggunakannya melalui jaringan proxy. Langkah itu diambil mengingat protes nasional terhadap Prancis beberapa hari lalu. Ada kekhawatiran protes dapat dilanjutkan setelah sholat Jumat berjamaah. Para pengunjuk rasa menuntut duta besar Prancis diusir dari negara itu karena tindakan Islamofobia oleh pemerintah Prancis.

Namun, pemerintah Perdana Menteri Imran Khan menolak untuk menerima permintaan tersebut. Khan justru melarang organisasi pemrotes garis depan Tehreek-e-Labbaik Pakistan.

 

"Ini diberlakukan untuk mengantisipasi protes Tehreek-e-Labbaik Pakistan atau TLP dan penetrasi mereka di media sosial sangat tinggi," kata pejabat pemeritah Paksitan yang yang berbicara tanpa menyebut nama dilansir laman Aljazirah.

TLP sayap kanan telah mengadakan protes kekerasan berhari-hari terhadap penangkapan pemimpinnya Saad Rizvi pada hari Senin. Bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa telah menyebabkan sedikitnya empat polisi tewas dan lebih dari 600 lainnya cedera. Pada Kamis lalu, pemerintah Prancis mengatakan kepada warga dan perusahaan Prancis untuk meninggalkan Pakistan karena ancaman serius dari protes TLP.

Penodaan agama adalah subjek sensitif di Pakistan dan penghinaan terhadap Alquran, Nabi Muhammad atau tokoh suci Muslim dapat dijatuhi hukuman mati wajib. Sejak 1990, setidaknya 78 orang telah dibunuh sehubungan dengan tuduhan penistaan di seluruh Pakistan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement